Dalam memenuhi sisa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ponorogo ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jatim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1a) dapat dilaksanakan sampai dengan Tahun 2022 yang besarannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo. Ditetapkan di Ponorogo pada tanggal Pj. BUPATI PONOROGO, TTD MASKUR Diundangkan di Ponorogo. pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO, TTD AGUS PRAMONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN ........... NOMOR ............... NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 232- 3/2015, PROVINSI JAWA TIMUR : NOMOR 3 TAHUN 2015. Sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO KEPALA BAGIAN HUKUM SUWANDI, S.H., M.H. Pembina Tk. I NIP. 19600311 198212 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK JATIM I. UMUM Dalam rangka untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, Pemerintah Kabupaten Ponorogo memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jatim. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah daerah ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jatim bertujuan untuk turut serta mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah agar lebih optimal. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jatim dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jatim, belum memberikan kejelasan tentang batas tertinggi secara kumulatif penyertaan modalnya dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jatim. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas ---------------------- oOo --------------------------