Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo. Ditetapkan di Ponorogo Pada tanggal Pj. BUPATI PONOROGO, TTD MASKUR Diundangkan di Ponorogo. pada tanggal 18 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO, TTD AGUS PRAMONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN ........... NOMOR ............... NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 233- 4/2015, PROVINSI JAWA TIMUR : NOMOR 4 TAHUN 2015. 6 Sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO KEPALA BAGIAN HUKUM SUWANDI, S.H., M.H. Pembina Tk. I NIP. 19600311 198212 1 002 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PONOROGO I. UMUM. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Ponorogo dan untuk meningkatkan penyelenggaraan air minum kepada masyarakat diperlukan Penambahan Modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo. Tujuan dilakukannya usaha-usaha penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan sosial, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Penetapan penyertaan modal daerah tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Ponorogo. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.