Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo. Ditetapkan di Ponorogo Padatanggal 31 Juli 2015 Pj. BUPATI PONOROGO, TTD MASKUR Diundangkan di Ponorogo. padatanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO, TTD AGUS PRAMONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN........... NOMOR ............... NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 234- 5/2015, PROVINSI JAWA TIMUR : NOMOR 5 TAHUN 2015. Sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO KEPALA BAGIAN HUKUM SUWANDI, S.H., M.H. Pembina Tk. I NIP. 19600311 198212 1 002 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADAPERUSAHAAN DAERAH PERTAMBANGAN “SARI GUNUNG” KABUPATEN PONOROGO I. UMUM. Sektor Perusahaan Daerahmemilikiposisistrategissebagailembaga yang membantupertumbuhanperekonomianmasyarakatdanpembangunandaerah sertaberfungsisebagaisaranapenggaliansumberPendapatanAsli Daerah. Penyertaan modal PemerintahKabupatenPonorogokepada Perusahaan Daerah Pertambangan “Sari Gunung” KabupatenPonorogobertujuanuntukmemperolehmanfaatekonomidan sosial sehinggadapatmeningkatkanpendapatanaslidaerahdanmeningkatkanpenda patanlaba Perusahaan Daerah.BerdasarkanketentuanPasal 41 ayat (5) Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara, bahwaPenyertaan Modal PemerintahKabupatenPonorogokepada Perusahaan Daerah Pertambangan “Sari Gunung” KabupatenPonorogodituangkandalambentukPeraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL.