1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Ponorogo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
3.Bupati adalah Bupati Ponorogo.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Ponorogo.
5.Petugas Penyuluh adalah Dinas Pertanian.
6.Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanama pangan, holtikultura, perkebunan rakyat, h ijauan pakan ternak da budidaya ikan dan / a tau udang.
7.Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaa unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.
8.Pemupukan Berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesua dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapa produktifitas yang optimal dan berkelanjutan.
9.Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan da penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuha Kelompok Tani dan/ atau Petani di sektor pertanian yang meliputi : Pupu Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsid lainnya yang diteta pkan oleh menteri ya n g menyelenggarakan urusa pemerintahan bidang pertanian.
10.Pupuk Anorganik adalah hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan / ata biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
11.Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotora hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang tela m elalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya d enga bahan mineral dan/ atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatka kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat baik kimi dan biologi tanah.
12.Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah h a rga tertingg Pupuk Bersubsidi dala m kemasan di Lini IV, yang dibeli secara t unai ole Kelompok Tani dan/ a tau Petani sesuai dengan ketentuan yang ditetapka oleh Menteri Pertanian.
13.Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/atau Distributor Kabupaten/Kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Produsen.
14.Lini IV adalah lokasi gudang atau kios Pengecer di Wilayah Kecamaw1 dan/ a tau Desa yang ditunjuk a tau ditetapkan oleh Distributor.
15.Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Daerah yang selanjutnya disebut KP Daerah adalah wadah koordinasi Instansi terkait di Daerah dala pengawasan pupuk dan pestisida di Daerah, yang dibentuk oleh Bupati.
16.Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan !aha untuk budidaya tanaman pangan atau holtikultura termasuk pekebun yan mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat denga skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yan m engusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang J tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/ ata udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/ atau udang yan tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo.
18.Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan/ a tau udang yang dibentuk atas dasar kesamaan lingkungan, sosial ekonomi, sumberdaya dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
19.Produsen adalah produsen pupuk dalam hal ini pupuk Indonesia yang memproduksi pupuk unorganik dan organik.
20.Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggungjawabnya.
21.Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yan g berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/ atau Desa, yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan surat jual beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan/ a tau petani diwilayah tanggungjawabnya.
22.Surat perjanjian jual beli selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerjasama yang mengikat antara produsen dengan distributor a tau antara distributor dengan pengecer yang m emuat hak dan kewajiban masing-masing dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani dan/atau petani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Pengadaan adalah proses penyediaan pupuk bersubsidi oleh PT. Pupuk Indonesia yang berasal dari produsen dan/ atau impor.
24.Penyaluran adalah proses pendistribusian pupuk bersubsidi dari PT. Pupuk Indonesia sampai dengan kelompok tani dan/ a tau petani sebagai konsumen akhir.
25.Wilayah tanggungjawab adalah wilayah pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dan/atau petani mulai dari lini I, lini II , lini III sampai dengan lini IV yang ditetapkan oleh PT. Pupuk Indo nesia.
26.Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disingka t RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun oleh kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahan petani, perkebunan dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pertanian .
27.Prinsip 6 (enam) Tepat adalah prinsip pe ngadaan dan pcnyaluran p upuk bersubsidi yang meliputi tepat jenis, jumlah, harga, tern pat, waktu dan mutu.
28.Koperasi Unit Desa yang selanjutnya disingkat KUD adalah kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi di wilayah yang bersangkutan . J