1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
3.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Ponorogo.
5.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Bupati adalah Bupati Ponorogo.
7.Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
9.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
10.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
11.Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
12.Penataan Ruang adalah suatu sistem Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
13.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
14.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang.
15.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
16.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
18.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
19.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
20.Kecamatan adalah daerah bagian Kabupaten yang membawahi beberapa desa atau kelurahan, dikepalai oleh seorang camat.
21.Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten/kota atau beberapa Kecamatan.
22.Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kecamatan atau beberapa desa.
23.Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
24.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan Pusat Kegiatan Lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
25.Jalan Kolektor Sekunder adalah adalah jalan yang menghubungkan Kawasan sekunder kedua dengan Kawasan sekunder kedua atau menghubungkan Kawasan sekunder kedua dengan Kawasan sekunder ketiga.
26.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
27.Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antar Kawasan sekunder ketiga atau dibawahnya serta Kawasan sekunder dengan perumahan.
28.Terminal Penumpang Tipe A adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan Antarkota Antarprovinsi, Antarkota Dalam Provinsi, Angkutan Kota, serta Angkutan Perdesaan.
29.Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan.
30.Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi Wilayah Kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
31.Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
32.Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah pembangkit listrik yang mengandalkan energi potensial dan kinetik dari air untuk menghasilkan energi listrik.
33.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya.
34.Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
35.Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
36.Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
37.Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
38.Jaringan Bergerak adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi bergerak.
39.Jaringan Bergerak Terestrial adalah jaringan yang melayani pelanggan bergerak tertentu meliputi antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
40.Jaringan Bergerak Seluler adalah adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
41.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
42.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
43.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri atas saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
44.Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
45.Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
46.Sistem Peyediaan Air Minum adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
47.Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan atau penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
48.Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/ atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
49.Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai Unit Pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
50.Sumur Pompa adalah sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
51.Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
52.Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
53.Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat penampungan sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TS3R), hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
54.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) adalah Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala Kawasan.
55.Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah Tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
56.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
57.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut. …
58.Jaringan Drainase Primer adalah Jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
59.Jaringan Drainase Sekunder adalah Jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke Jaringan Drainase Primer.
60.Jaringan Drainase Tersier adalah Jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke Jaringan Drainase Sekunder.
61.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
62.Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
63.Kawasan Budi Daya adalah Kawasan di Wilayah Kabupaten yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
64.Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, embung, waduk, dan sebagainya.
65.Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya adalah Kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup.
66.Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada Kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
67.Kawasan Konservasi adalah bagian Wilayah darat dan/atau laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
68.Kawasan Suaka Alam adalah Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai Kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
69.Cagar Alam adalah Kawasan yang dideskripsikan sebagai hutan dengan adanya aturan terkait perlindungan secara hukum lantaran memiliki keunikan ekositem tumbuhan dan satwa.
70.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan Ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas.
71.Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
72.Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
73.Kawasan Perkebunan Rakyat adalah Kawasan perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola oleh rakyat/pekebun yang dikelompokkan dalam usaha kecil tanaman perkebunan rakyat dan usaha rumah tangga perkebunan rakyat.
74.Kawasan Hortikultura adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari berupa komoditas yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
75.Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensiuntuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
76.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
77.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
78.Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan adalah bagian dari Wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang batuan.
79.Kawasan Panas Bumi adalah Kawasan dipermukaan bumi dalam batas tertentu dimana terdapat energi panas bumi dalam suatu kondisi hidrologi-batuan tertentu atau disebut sistem panas bumi.
80.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
81.Kawasan Pariwisata adalah Kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi DTW, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
82.Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perkotaan.
83.Kawasan Permukiman Perdesaaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perdesaan.
84.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah kawasan wilayah pertahanan yang digunakan untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedaulatan negara dan keselamatan segenap bangsa meliputi pangkalan militer/kesatrian; daerah latihan militer; instalasi militer; daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya; daerah disposal amunisi peralatan pertahanan berbahaya lainnya; objek vital nasional yang bersifat strategis; kepentingan pertahanan udara; kawasan industri sistem pertahanan; aset- aset pertahanan lainnya; wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas; dan kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional.
85.Kawasan Strategis Kabupaten adalah bagian Wilayah Kabupaten yang Penataan Ruangnya diprioritaskan dan berpengaruh sangat penting dalam lingkup Wilayah Kabupaten di bidang ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup.
86.Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber dayaalam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis.
87.Koefisien dasar bangunan selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
88.Koefisien lantai bangunan selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
89.Koefisien dasar hijau selanjutnya disebut KDH adalah rangka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
90.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
91.Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan Tata Ruang Kabupaten.
92.Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
93.Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi Ruang dan Kawasan sekitar jaringan prasarana sesuai dengan RTRW Kabupaten.
94.Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Kawasan yang memliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan seperti adanya Kawasan yang bertampalan dengan Kawasan peruntukan utama, yang disebut sebagai Kawasan pertampalan/tumpang susun (overlay).
95.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
96.Sempadan Sungai adalah Kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
97.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan masukan dan pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang.