1.Daerah adalah Kabupaten Ponorogo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
3.Bupati adalah Bupati Ponorogo.
4.Camat adalah Perangkat Daerah yang memiliki wilayah kerja di Kecamatan dalam Kabupaten Ponorogo.
5.Desa adalah desa yang berada dalam wilayah Kabupaten Ponorogo.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
9.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang di selenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
13.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerjasa sama antar Desa.
14.Aset Desa adalah barang miliki Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
15.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
16.Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
17.Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
18.Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik yang berwujud maupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberi manfaat atau hasil.
19.Anggaran Dasar BUM Desa adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa dan/atau Pearturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa
20.Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
21.Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri, yang selanjutnya disebut PNPM-MPd adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis pada pembangunan partsipatif.
22.Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd yang selanjutnya disebut DBM Eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan dan pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
23.Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang selanjutnya disebut Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd adalah keseluruhan kelembagaan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan meliputi Badan Kerja Sama Antar Desa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan, Unit Pengelola Kegiatan, Tim Penanganan Masalah dan Penyehatan Pinjaman, Tim Verifikasi, dan Tim Pendanaan.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.