1.Daerah adalah Kabupaten Ponorogo.
2.Bupati adalah Bupati Ponorogo
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
6.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
7.Minuman Beralkohol Tradisional yang selanjutnya disingkat MBT adalah minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
8.Arak Jowo yang selanjutnya disebut Arjo adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara mencampur, meramu atau dengan cara tertentu dari bahan yang mengandung etil alkohol (C2H5OH) dan/atau metil alkohol (CH3OH) atau bahan lainnya sehingga rnenjadi jenis minuman beralkohol baru yang dapat membahayakan kesehatan lingkungan dan/atau keselamatan nyawa.
9.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
10.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum ditempat.
11.Perdagangan minuman beralkohol adalah kegiatan mengedarkan dan/ atau menjual minuman beralkohol.
12.Hotel, restoran dan bar termasuk pub dan klab malam adalah hotel, restoran dan bar sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
13.Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah surat izin untuk menyelenggarakan tempat usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C.
14.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol.
15.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol.
16.Distributor Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui sub distributor di wilayah pemasaran Provinsi Jawa Timur.
17.Sub Distributor Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran Provinsi Jawa Timur.
18.Penjual langsung minuman beralkohol yang selanjutnya disebut penjual langsung adalah orang dan/atau badan usaha yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum di tempat yang telah ditetapkan.
19.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
20.Label Edar adalah tanda pengenal dalam bentuk stiker yang ditempel pada setiap botol atau kemasan minuman beralkohol.
21.Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan/atau membungkus minuman beralkohol yang akan diedarkan, baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung.
22.Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disebut TBB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
23.Pengusaha Toko Bebas Bea adalah Perseroan Terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di TBB.
24.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
25.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pencarian, pengumpulan dan analisa data dan/atau keterangan lainnya terhadap segala bentuk pelanggaran usaha peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Ponorogo.
26.Produksi adalah semua usaha pembuatan minuman beralkohol.
27.Mengoplos adalah mencampur, meramu atau menyedu bahan - bahan tertentu sehingga menjadi minuman yang mengandung beralkohol dengan kadar sampai dengan kurang lebih 15%.
28.Tempat penjualan adalah tempat yang diperuntukan untuk umum atau tempat yang biasa dikunjungi atau didatangi masyarakat.
29.Tempat umum adalah tempat yang diperuntukan untuk umum atau tempat yang biasa dikunjungi oleh masyarakat;
30.Iklan adalah promosi dalam bentuk tulisan atau gambar dimedia cetak / elektronika tentang minuman beralkohol.
31.Spanduk adalah tulisan / gambar yang dipasang dijalan, perumahan dan perkantoran tentang promosi dalam bentuk minuman beralkohol.
32.Tim Terpadu adalah Tim yang dibentuk Bupati yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
33.Surat Izin Tempat Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol selanjutnya disingkat SITU-MB adalah surat izin yang diberikan kepada perseorangan, perusahaan, dan badan untuk untuk memperoleh tempat usaha yang sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan, khusus untuk tempat usaha minuman beralkohol.
34.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol.