1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Daerah Kabupaten Ponorogo.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah Kabupaten Ponorogo sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Ponorogo.
5.Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Kankemenag adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Pendidikan Keagamaan Islam adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam.
8.Pendidikan Diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
9.Pendidikan Diniyah Nonformal adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al-Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis baik di dalam maupun di luar pesantren pada jalur pendidikan nonformal.
10.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
11.Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamiri yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
13.Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
14.Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
15.Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
16.Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
17.Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan.' atau pengasuh Pesantren.
18.Dinas Pendidikan, yang selanjutnya disebut Dindik adalah Dinas Pendidikan, Kabupaten Ponorogo.
19.Peserta didik adalah Anggota Masyarakat yang beragama Islam.
20.Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
21.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
22.Tenaga Kependidikan adalah orang yang melaksanakan administrasi pengelolaan pendidikan pesantren.
23.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
24.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
25.Forum Komunikasi Diniyah Takmiliah disingkat FKDT adalah Organisasi yang dibentuk atas musyawarah para Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai Mitra Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dalam membina Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berkedudukan di Kabupaten Ponorogo.
26.Insentif adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau pelatihan yang diberikan kepada Pendidik/Tenaga Kependidikan sebagai bentuk pembinaan.
27.Verifikasi adalah pendataan Pendidik/Tenaga Kependidikan berkaitan dengan individu dan kelembagaan.
28.Validasi adalah data Pendidik/Tenaga Kependidikan yang sudah diverifikasi dan dicocokan keabsahannya.
29.Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah selanjutnya disingkat NSDT adalah kode nomor daftar urut pendaftaran yang tercantum dalam Piagam yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama
30.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
31.Penyelenggaraan Pendidikan adalah pengelolaan pendidikan yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam lingkup Dinas maupun Kementerian Agama sesuai urusan yang menjadi kewenangan Daerah.
32.Masjid adalah tempat peribadatan umat Islam yang dapat dipergunakan untuk beribadah shalat Jum’at dan dapat dipergunakan sebagai tempat berkumpul, bermusyawarah, dan belajar agama Islam.
33.Mushalla adalah tempat peribadatan, berkumpul, bermusyawarah dan belajar, baik dalam lingkungan Pondok Pesantren maupun diluar Pondok Pesantren, tetapi tidak dipergunakan untuk melaksanakan ibadah shalat Jum’at.
34.Majelis adalah tempat atau ruangan yang dapat dipergunakan untuk belajar, berkumpul dan bermusyawarah.
35.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.