DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
113

Ringkasan

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Pendidikan Diniyah Nonformal dan Pendidikan Pesantren. Pemberian bantuan sumber daya pendidikan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk: a. bantuan kesejahteraan Pendidik/Tenaga Kependidikan; b. peningkatan keahlian Pendidik/Tenaga Kependidikan; c. bantuan sarana prasarana; dan/atau d. bantuan operasional penyelenggaraan. Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, berupa: bantuan keuangan; bantuan sarana dan prasarana; bantuan teknologi; dan/atau pelatihan keterampilan.

Isi peraturan

Teks113PDFHirarki

Memuat teks peraturan…