1.Daerah adalah Kabupaten Ponorogo.
2.Bupati adalah Bupati Ponorogo.
3.Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang perdagangan, Koperasi, usaha Kecil dan menengah serta bidang perindustrian di Kabupaten Ponorogo.
4.Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UPTD Metrologi Legal adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang tugas Dinas dalam bidang metrologi.
5.Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
6.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
7.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
8.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
9.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
10.Wajib Ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.
11.Wajib Ditera Ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
12.Bebas Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
13.Bebas Tera dan Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang.
14.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atasUTTP yang belum dipakai.
15.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
16.Sifat Kemetrologian adalah kondisi UTTP pada saat dilakukan pengujian yang meliputi kebenaran, kepekaan, dan ketidaktetapan sesuai dengan syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang.
17.Pegawai Yang Berhak-yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah Penera yang diberi hak dan wewenang melakukan tera dan tera ulang UTTP oleh Menteri.
18.Pemeriksaan dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan sebelum dilakukan pengujian pada kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang UTTP yang dilakukan oleh Penera dengan cara mencocokkan atau menilai jenis dan tipe UTTP sesuai dengan syarat teknis UTTP.
19.Pengujian dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Penera untuk membandingkan nilai penunjukan pada UTTP dengan standar ukuran guna menetapkan sifat kemetrologian sesuai syarat teknis UTTP.
20.Batas Kesalahan yang Diizinkan yang selanjutnya disingkat BKD adalah perbedaan maksimum (positif atau negatif) yang diizinkan antara penunjukan UTTP dan nilai sebenarnya.
21.Penjustiran adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
22.Uji Sampel adalah pengujian terhadap sampel UTTP yang mewakili Populasi UTTP dengan jum1ah sampc1 scsuai kctentuan uji sampcl.
23.Populasi adalah sekelompok UTTP yang mempunyai kesamaan tertentu dan memenuhi syarat sebagai sumber pengambilan sampel.
24.UTTP Terpasang Tetap adalah UTTP yang tidak mudah dipindahkan dan/atau mempunyai kekhususan dari segi konstruksi, ukuran, bobot, dan instalasi.
25.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
26.Tanda sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
27.Tanda batal adalah tanda yang dibubuhkan pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
28.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian- bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang, untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan.
29.Tanda daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
30.Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera atau tera ulang.
31.Sumber Daya Manusia Kemetrologian yang selanjutnya disebut sebagai SDM Kemetrologian adalah tenaga yang bertugas secara teknis dalam mewujudkan terlaksanakannya sistem metrologi legal di Indonesia.
32.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus diklat fungsional penera.
33.Pranata Laboraturium Kemetrologian adalah Pegwai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboraturium metrologi legal.
34.Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan metrologi legal.
35.Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan tera.