DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
248

Ringkasan

Seiring dengan perubahan paradigma dalam penanggulangan bencana dari paradigma konvensional yang bersifat reaktif terhadap bencana menuju paradigma baru yang berciri proaktif dengan langkah-langkah koordinatif, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah pun harus dilaksanakan secara terencana sejak fase pra bencana, fase tanggap darurat dan fase pascabencana. Dengan pengelolaan yang proaktif dan terprogram itu maka risiko dapat ditekan serendah mungkin, dan kerugian fisik maupun psikis dapat dicegah sejak awal. Pengaturan dalam Perda ini mencakup segala permasalahan kebencanaan secara komprehensif sehingga penyelesaian masalah secara parsial dapat dihindari. Perda tentang penyelenggaran penanggulangan bencana memuat tentang: Ketentuan Umum, Tanggung Jawab dan Wewenang, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban, Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana, Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyrakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana, Jenis Bencana, Penyelenggaran, Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks248PDFHirarki

Memuat teks peraturan…