1.Daerah adalah Kabupaten Ponorogo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten Ponorogo.
4.Bupati adalah Bupati Ponorogo.
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan Bencana Kabupaten Ponorogo.
6.Forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana adalah suatu forum untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan Risiko Bencana di Daerah.
7.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
8.Bencana Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
9.Bencana Non Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
10.Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, atau antar komunitas masyarakat dan terror.
11.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya Bencana, kegiatan Pencegahan Bencana, tanggap darurat, dan Rehabilitasi.
12.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan Risiko Bencana, baik melalui pengurangan Ancaman Bencana maupun kerentanan pihak yang terancam Bencana.
13.Pengurangan Risiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi Bencana.
14.Rehabilitasi adalah perbaikan dan Pemulihan semua aspek pelayanan publik, atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca Bencana dan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca Bencana.
15.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca Bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sarana utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat pada wilayah pasca Bencana.
16.Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan Bencana.
17.Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis; hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
18.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena Bencana, dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya Rehabilitasi.
19.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi Risiko Bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi Ancaman Bencana.
20.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi; kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
21.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta Pemulihan prasarana dan sarana.
22.Status Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi Bencana.
23.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk Bencana.
24.Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
25.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
26.Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat Bencana.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo.
28.Dana Kontijensi Bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya Bencana tertentu.
29.Dana Siap Pakai adalah dana uang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat Tanggap Darurat Bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
30.Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
31.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa- Bangsa.
32.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
33.Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
34.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB, adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu Daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.