1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Ponorogo.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
6.Bupati adalah Bupati Ponorogo.
7.Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Ponorogo.
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo.
9.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Kabupaten Ponorogo.
10.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
11.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Daerah yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
12.Penanam modal dalam negeri adalah perorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di Daerah.
13.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat sebagai PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
14.Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Daerah.
15.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
16.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
17.Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
18.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
19.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
20.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
21.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai peraturan perundangan-undangan.
22.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan- undangan.
23.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
24.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
25.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
26.Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.
27.Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, danpengawasan terhadap Penanam Modal yang telah mendapatkan Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kantor perwakilan.
29.Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan untuk realisasi Penanaman Modal.
30.Pengembangan iklim penanaman modal adalah segala kegiatan dalam rangka melakukan perbaikan suatu lingkungan kebijakan, institusional, dan perilaku, baik kondisi yang ada saat ini maupun kondisi yang diharapkan.
31.Potensi Penanaman Modal adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah yang mempunyai nilai ekonomi.
32.Peluang Penanaman Modal adalah Potensi Penanaman Modal yang sudah siap untuk ditawarkan kepada calon penanam modal.
33.Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal adalah kegiatan identifikasi dan pemetaan potensi dan peluang penanaman modal, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang Penanaman Modal serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik.
34.Sistem Informasi Potensi Penanaman modal Daerah yang selanjutnya disingkat SIPID adalah Sistem Informasi berbasis situs (website) yang berfungsi untuk menyediakan informasi mengenai Potensi Penanaman Modal dan Peluang Penanaman Modal dalam pengembangan potensi daerah.
35.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.
36.Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat RUPM adalah dokumen perencanaan penanaman modal Daerah sebagai rencana pembangunan Bidang Penanaman Modal dalam jangka panjang yang disusun dan ditetapkan oleh Bupati mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal Nasional dan Provinsi serta prioritas pengembangan potensi Daerah.