menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 - 2021; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan 2 Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
7.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor 8);
8.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2012 Nomor 10);
9.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 6611) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 8417);
10.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 7011);
11.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 7111); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN POSO dan BUPATI POSO MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2016 – 2021. 3 Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 6611) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 8417), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Poso. Ditetapkan di Poso pada tanggal 22 Agustus 2019 BUPATI POSO, ttd DARMIN AGUSTINUS SIGILIPU Diundangkan di Poso pada tanggal 23 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POSO, YAN EDWARD GULUDA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2019 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 57, 03 /2019 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2016 - 2021 I. UMUM Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta memperhatikan rekomendasi atas hasil pelaksanaan evaluasi capaian RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2016 – 2021. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan hasil pelaksanaan evaluasi capaian RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2016 – 2021 tersebut memberikan konsekwensi terhadap harus dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 – 2021. Pemerintah Kabupaten Poso dalam menyusun rencana pembangunan berdasarkan fungsi dan peran pemerintah, sehingga dalam menjalankan fungsi dan peran tersebut Pemerintah Kabupaten Poso menyusun dokumen perencanaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagimana tersebut diatas. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati / Wakil Bupati yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Poso, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dimaksudkan untuk menyediakan kebijakan, program pembangunan dalam skala prioritas yang lebih tajam dan merupakan indikator perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, menyediakan rumusan program pembangunan yang akan dilaksanakan, menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Renstra, mewujudkan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, swasta dan masyarakat terhadap program-program pembangunan daerah yang akan dibiayai oleh APBD dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat, terutama untuk lebih memantapkan pencapaian visi Kabupaten Poso yakni “Keberlanjutan, Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Publik di Kabupaten Poso”. 5 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 10719