6.Undang-Undang Nnmnr 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4400);
7.Undang-Umllil1g Numor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pereneanaan Pe.mbangunan Nasional (Lembaran Negara Republic Indonesia. Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2004 Nomor 1.26, Tambahon Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438): Q. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentu.kan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lemba.ran Negara. Republik Indonesia Nomor 4932);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribuei Daerah [Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 t.llntJ1ng Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lLembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Ne~ ftepublik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negam Rf!pHhmc Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) eebagaimana telah diubah beberapa kali l.enlkhir dengan Undang- Und11ng Nomor 9 T:ahun 2015 (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala. Daerah dan WaJdl Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 109. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Ot'}(U (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Tndonf!Aisi Nomor 4416);
16.Peraturan Pemedntah Nomof 23 Tahun 2005 tenlang Pengelo!san Keuangan Badan Layanan Umum (Lembanm Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4502) sebagalmana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun :.!005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indoneeia Nomor 4575);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Si.stem lnfonnasi Kcuangan Daerah {Lembal-an Negara Repuhlik Tndone&iA 'l'ahun 2005 Nomor 13.8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan I..embaran Negara Republik IndonesiaNomor 5155);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tenteng Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran .Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 NnmoT 1 SO, Tambahan Lembaran Negma Republik Indonesia Nomor 4585);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Inetarrsi Pemerintah (Lembanan Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4614);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepa.da Pemerintah, I.aporan Keterangan PertanggUngjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyel.enggaraan Pemerintahrut Daerah Kepada. Masyankat (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang To.ta Cara Pemberian de.n Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemelintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 201 l tentang Pirtja.man Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5219);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara./Dacrah (Lcmbara.n Negara Repuhlik I11do11e~iA Tl:ihun 2014 Nomor Q2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peruba.han Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 [Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 15);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nnmnr 07); 3't. J:>eraturan Vaerah K.abupaten Pringaewu Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Penda.patan dan Belanja Daereh Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2015 Nomor 14};
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Ne>mor 64 Tahun 2013 tcntang Pcncrapan Standar Akuntansi Pcmcrintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
33.Pero.tumn Menteri Dalam Negeri Nomor 52 To.bun 2015 tent.ang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia 'rahun zurs Nomor 903);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah da.n Ra.ncangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
30.Peraturan Mentcri Dalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republilc Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan SU1Sial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republi.k Indonesia Tahun 2011 Nomor 32) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541); Rp. 34.300.529.116,01 Rp 101.591.366.351,59 Rp. 1.500.000.000,00 - Peneranaan - l'engeluaran Surplus/ (dcfisit) Rp. 1.12:2.575.427.631,56 Rp. 1.043.521.124.267,14 (Rp. 65. 790.837.235,58] l ayat (1)Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana di.maksud dalaJn Pasal huruf a, sebagai berikut: