DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 16 Tahun 2015

Nomor
16
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan ini menetapkan perubahan kedua atas retribusi jasa usaha di Kabupaten Probolinggo dengan fokus utama pada optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah. Poin utama perubahan adalah penambahan objek retribusi baru berupa tarif pemakaian fasilitas di Gedung Islamic Centre Kraksaan dan Gedung eks Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo untuk berbagai keperluan masyarakat dan organisasi. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan aset-aset produktif milik pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi yang lebih pasti terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…