(1) Seluruh pendapatan retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disetor bruto ke Rekening Kas BLUD di masing- masing RSUD.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Seluruh pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan seluruhnya secara langsung melalui mekanisme APBD setiap tahunnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Perencanaan anggaran pemanfaatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam RBA/RKA masing-masing RSUD diatur sebagai berikut :
a. Maksimal 40% (empat puluh perseratus) dialokasikan untuk jasa pelayanan ;
b. Sekitar 60% (enam puluh perseratus) dialokasikan untuk belanja operasional, belanja pemeliharaan dan/atau belanja modal sesuai komponen tarif.
(5) Setiap tahun anggaran Direktur RSUD menetapkan Kebijakan Anggaran pemanfaatan penerimaan retribusi berpedoman pada pola sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
8
(6) Perencanaan belanja komponen jasa sarana dan jasa pelayanan merupakan kategori jenis Belanja Langsung dijabarkan dalam jenis-jenis belanja, meliputi :
a. Belanja Pegawai, untuk komponen jasa pelayanan ;
b. Belanja Barang/Jasa, untuk komponen jasa sarana dari tarif retribusi berdasarkan perhitungan biaya satuan (unit cost) ;
c. Belanja Modal, disesuaikan dengan penyediaan sarana, prasarana dan peralatan dalam penyediaan jasa umum.
Pasal II Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo.
Ditetapkan di Probolinggo Pada tanggal 31 Desember 2015 BUPATI PROBOLINGGO Hj. P. TANTRIANA SARI, SE 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR : TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM I. PENJELASAN UMUM Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dengan Peraturan Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I : Cukup jelas.
Pasal II : Cukup jelas.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~