MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Mengubah Lampiran VI Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015, sehingga berbunyi sebagai berikut : NO TEMPAT REKREASI TARIF (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 1 Taman Pantai Wisata Bentar Indah
a.Pengunjung yang masuk : - Anak-anak - Orang Dewasa
b.Setiap anak yang ingin menikmati/menumpang kereta mini, komedi putar dan kolam renang : - kereta mini dalam 1 (satu) putaran - komedi putar - kolam renang - water boom 5.000,-/orang 7.500,-/orang 5.000,-/orang 5.000,-/orang 5.000,-/orang 5.000,-/orang - Harga sudah termasuk asuransi kecelakaan pengunjung di area sebesar Rp. 250,- - Bagi pengunjung rombongan yang jumlahnya lebih dari 25 (dua puluh lima) orang, diberikan potongan tarif 20 % (dua puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud. 5 1 2 3 4 2 3 4
c.Bagi masyarakat/pengunjung yang memanfaatkan fasilitas kolam pancing, sepeda air, perahu wisata, panggung terbuka dan rumah terbalik : kolam pancing sepeda air perahu wisata : - dewasa - anak-anak panggung terbuka rumah terbalik
d.Ruang Pertemuan
e.Kios produk unggulan
f.Pujasera
g.Pedagang kaki lima
h.Pra Wedding Kawasan Madakaripura
a.Pengunjung yang masuk : - Domestik - Mancanegara
b.Kios produk unggulan
c.Pedagang kaki lima Kawasan Sumber Air Ronggojalu
a.Pengunjung yang masuk
b.Kolam Renang
c.Sepeda Air
d.Kios Pedagang
e.Pedagang Kaki Lima Kawasan Obyek Wisata Gunung Bromo
a.Pengunjung yang masuk : - Domestik; - Mancanegara
b.Kios Souvenir Cemorolawang
c.Kios Souvenir Sukapura
d.Kios Souvenir Ngadisari
e.Kios Souvenir/kuliner Seruni Poin
f.Guest House Cemorolawang 5.000,-/orang 5.000,-/orang 10.000,-/orang 5.000,-/orang 5.000.000,- 5.000,-/orang 1.000.000,- 100.000,-/kios 100.000,-/pengguna 5.000,-/orang 300.000,-/paket/10 orang 10.000,-/orang 20.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 10.000,-/orang 20.000,-/orang 55.000,-/kios 300.000,-/kios 55.000,-/kios 55.000,-/kios 1.000.000,- Per hari Per hari Per bulan Per bulan Per hari Per bulan Per hari Tidak termasuk Asuransi Per bulan Per hari Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan 6 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Kawasan Ranu Segaran dan Air Panas
a.Pengunjung yang masuk
b.Sepeda Air
c.Perahu Mesin
d.Kios Pedagang
e.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Bahari Gili Ketapang (snorkling)
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang
c.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Alam Sungai Pekalen
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang
c.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Pantai Randutatah/DUTA
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios souvenir/ Kuliner
c.Pedagang Kaki Lima
d.Ruang Pertemuan Kawasan Wisata Tirto Ageng Lumbang
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang
c.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Alam Puncak Sari Lumbang
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang
c.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Pundak Lembu Sumber
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios souvenir/ Kuliner
c.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Tambaksari Pajarakan
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang
c.Pedagang Kaki Lima 5.000,-/orang 5.000,-/orang 10.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 250.000,- 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang Selama 15 menit Selama 15 menit Per bulan Per hari Per bulan Per hari Per bulan Per hari Per bulan Per hari Per hari Per bulan Per hari Per bulan Per hari Per bulan Per hari Per bulan Per hari 7 1 2 3 4 13 14 15 16 17 18 19 20 21 Kawasan Wisata Bahak Tongas
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang
c.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Ranuagung Tiris
a.Pengunjung yang masuk
b.Sepeda Air
c.Perahu Mesin
d.Kios Pedagang
e.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Air Terjun Guyangan
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang
c.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Air Terjun Darungan
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang
c.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Air Terjun Umbulan
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang
c.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Andungbiru
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang
c.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Taman Hidup Cikasur
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang
c.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Tubing Gading
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang
c.Pedagang Kaki Lima Kawasan Wisata Kali Pedati Kalianan
a.Pengunjung yang masuk
b.Kios Pedagang Pedagang Kaki Lima 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 5.000,-/orang 10.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang 5.000,-/orang 55.000,-/kios 5.000,-/orang Per bulan Per hari Selama 15 menit Selama 15 menit Per bulan Per hari Per bulan Per hari Per bulan Per hari Per bulan Per hari Per bulan Per hari Per bulan Per hari Per bulan Per hari Per bulan Per hari 8 Pasal II Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo Pada tanggal 13 Mei 2019 BUPATI PROBOLINGGO ttd Hj. P. TANTRIANA SARI, SE Diundangkan di Probolinggo Pada tanggal 13 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH ttd H. SOEPARWIYONO, SH, MH Pembina Utama Muda NIP. 19621225 198508 1 002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI C NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 80-7/2019 Salinan sesuai dengan aslinya : a.n. SEKRETARIS DAERAH Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM P A R J O N O, SH. M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19610607 198102 1 002 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR : 7 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. PENJELASAN UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Kabupaten Probolinggo mempunyai hak dan kewajiban mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan retribusi sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti retribusi dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian, pemungutan retribusi jasa usaha harus didasarkan pada Peraturan Daerah. Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan tempat rekreasi di Kabupaten Probolinggo serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penataan serta mengubah ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I : Cukup jelas. Pasal II : Cukup jelas. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ 10