Ketentuan mengenai Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dibaca dan dimaknai dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah di Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo pada tanggal 17 Oktober 2025 BUPATI PROBOLINGGO ttd MOHAMMAD HARIS 5 KABAG HUKUM OPD PENGUSUL Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 17 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH ttd UGAS IRWANTO, S.Sos. M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19690515 199003 1 009 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2025 NOMOR 2 SERI D NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 240-6/2025 Salinan sesuai dengan aslinya: a.n. SEKRETARIS DAERAH Asisten Pemerintahan dan Kesra u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM ADHY CATUR INDRA B, S.H. Penata Tingkat I NIP. 19820215 201001 1 017 6 KABAG HUKUM OPD PENGUSUL PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pemerintah daerah diamanatkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Bahwa Surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor B-810/I/OT.00.00/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 Hal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.