d.Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri atas: - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan dengan tipe A; 4 - Dinas Kesehatan, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan dengan tipe A; - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, melaksanakan urusanpemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan tipe A; - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,serta bidang Pertanahan dengan tipe B; - Dinas Sosial, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial dengan tipe B; - Dinas Tenaga Kerja, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi dengan tipe B; - Dinas Perhubungan, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan dengan tipe B; - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian dengan tipe B; - Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dengan tipe A; - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, melaksanakan urusan pemerintahanbidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe A; - Dinas Ketahanan Pangan, melaksanakan urusanpemerintahan bidang Pangan dengan tipe B; - Dinas Pertanian, melaksanakan urusanpemerintahan bidang Pertanian dengan tipe A; - Dinas Perikanan, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dengan tipe A; - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan tipe B; - Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dengan tipe A; - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan dengan tipe B; 5 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, melaksanakanurusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak, bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana denga tipe B; - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tipe B; - Satuan Polisi Pamong Praja, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat(sub urusanKetentraman dan Ketertiban Umum serta sub urusan Kebakaran)dengan tipe B.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah dan harus dibaca sebagai berikut: