1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau;
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang merupakan unsur staf dan mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
8.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD;
9.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Pulang Pisau;
10.Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau, berbentuk Inspektorat, Badan dan Kantor;
11.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut BPMPTSP adalah Lembaga Teknis Daerah yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik di bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Nonperizinan;
12.Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau;
13.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah; 6
14.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PNS, adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
15.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri;
16.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok PNS yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
17.Tim Pembina adalah pejabat SKPD tertentu yang ditetapkan oleh Bupati untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diselenggarakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau;
18.Tim Teknis adalah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pulang Pisau yang diberikan tugas teknis oleh Bupati yang anggotanya berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu;
19.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan berdasarkan pendelegasian dan pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat dan satu pintu;
20.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang merupakan buku legalitas sah/diperbolehkannya seseorang/badan untuk melakukan usaha untuk kegiatan tersebut;
21.Penanaman Modal adalah Perseorangan atau Badan Usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanam Modal Asing (PMA);
22.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Wilayah Negara Republik Indonesia;
23.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24.Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 7
25.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
26.Perizinan Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
27.Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang;
28.Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang;
29.Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik;
30.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan Pemerintah Daerah;
31.Penetapan adalah suatu keputusan yang diterbitkan oleh Pejabat Administrasi yang bersifat konkret dan khusus, atau keputusan dalam Bidang Administrasi Negara dilakukan oleh Pejabat atau Badan Pemerintah yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu;
32.Pendataan adalah kegiatan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai program penanaman modal dan pelayanan perizinan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang bertujuan untuk mengetahui potensi daerah yang dimiliki;
33.Pengolahan Data adalah serangkain operasi atas informasi dan data yang direncanakan guna mencapai tujuan atau hasil yang diinginkan;
34.Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya kebijakan yang diperkirakan merugikan masyarakat;
35.Perencanaan adalah cara berpikir mengenai persoalan-persoalan sosial dan ekonomi, terutama berorientasi pada masa datang, berkembang dengan hubungan antara tujuan dan keputusan – keputusan kolektif dan mengusahakan kebijakan dan program. Perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi;
36.Pengembangan adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan dalam meningkatkan pertumbuhan ke arah yang lebih maju dan luas; 8
37.Promosi merupakan teknik komunikasi yang secara penggunaannya atau penyampaiannya dengan menggunakan media seperti pers, televisi, radio, papan nama, poster dan lain-lain yang bertujuan untuk menarik minat investor terhadap potensi daerah dan dijadikan sebagai media untuk menjembatani kepentingan Pemerintah dengan Investor;
38.Kerjasama adalah sebuah sistem pekerjaan yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih, baik Perorangan maupun Badan untuk mendapatkan tujuan yang direncanakan bersama;
39.Dokumentasi adalah kumpulan dari dokumen-dokumen berisikan data yang dapat memberikan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan proses pengumpulan dan pengelolaan dokumen secara sistematis serta menyebar luaskan kepada pemakai informasi tersebut;
40.Sistem Informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan;
41.Potensi Daerah adalah potensi sumber daya spesifik yang dimiliki suatu daerah yang dapat dikembangkan, serta merupakan bagian dari ruang lingkup perencanaan pembangunan wilayah tersebut;
42.Uraian Tugas adalah uraian tugas jabatan struktural Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang di Lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau;
43.Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pemberian fasilitas, bimbingan dan arah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kinerja;
44.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pendataan dan penertiban Perizinan yang menjadi kewenangan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau;
45.Koordinasi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai keserasian, keselarasan, keseimbangan, sinkronisasi dan integritas keseluruhan kegiatan baik bersifat vertikal maupun horizontal;
46.Pengaduan adalah informasi yang diberikan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan Penanaman Modal maupun Perizinan dan Non Perizinan yang diberikan oleh BPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau;
47.Rekomendasi adalah saran yang bersifat menganjurkan, membenarkan, dan menguatkan.