menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau; SALINAN 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PULANG PISAU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dihapus, ayat (3) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 014, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 0014) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: