menetapkannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 3259);
3.Undang–Undang 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611); SALINAN 2
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4180);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 3
11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.Peraturan Menteri Dalam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU dan BUPATI PULANG PISAU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daeraah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 010), diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Ditetapkan di Pulang Pisau pada tanggal 16 Maret 2015 BUPATI PULANG PISAU, ttd EDY PRATOWO Diundangkan di Pulang Pisau pada tanggal 17 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU, ttd AFIADIN HUSNI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015 NOMOR 03 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: (03/2014) 5 LAMPIRAN I : PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. NOMOR : 3 TAHUN 2015 TANGGAL : 16 MARET 2014 STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH NO JENIS RETRIBUSI BESARNYA TARIF (Rp) KETERANGAN LAMA BARU 1 2 3 4 5 I PEMAKAIAN TANAH MILIK PEMERINTAH DAERAH
1.Untuk Tanah Pertanian/Perkebunan besarnya Retribusi berdasarkan hasil lelang yang berlaku sesuai dengan harga umum.
2.Untuk Bangunan Di Luar Pasar/Terminal :
a.Usaha/Kios/Toko : 7.500,; 7.500,; M2/Bulan
b.Pergudangan/Penumpukan Bahan 250,- 250,- M2/Bulan
c.Untuk Pameran dan Pertunjukan 1.000,- 1.000,- M2/Paket Kegiatan
d.Bangunan rumah pribadi 0,- 1.000,- M2/Bulan
3.Tanah pengairan milik Pemda untuk bercocok Tanam :
a.Tanah tegalan untuk cocok tanam 30,- 30,- M2/Bulan
b.Tanah sawah satu kali panen 50,- 50,- M2/Bulan
c.Tanah sawah dua kali panen 80,- 80,- M2/Bulan
4.Pemakaian tanah pengairan milik Pemda di luar pasar dan terminal :
a.Usaha kios/toko dan sejenisnya 1000,- 1000,- M2/Bulan
b.Pengundangan usaha/perusahaan/industri 600.000,- 600.000,- M2/Bulan Kecil/penjemuran/penimbunan bahan-bahan
c.Pemasangan suatu peralatan/barang 1.000,- 1.000,- M2/Bulan
d.Pemasangan papan reklame 1.000,- 1.000,- M2/Bulan
e.Pemasangan pipa di atas saluran/urut Panjang 900.000,- 900.000,- Tahun jalan/melintang di atas jalan atau jembatan
f.Pemasangan pompa air 900.000,- 900.000,- Tahun
g.Pemakian pompa air milik Pemerintah Daerah. 225.000,- 225.000,- Ha/musim tanam
h.Pemasangan jembatan melintang dan atau 600,- 600,- M2/Bulan di atas banguanan jalan/pengairan II PEMAKAIAN BANGUNAN/GEDUNG/RUMAH/ DINAS/GOR/STADION/TOKO/PERTOKOAN
1.Toko/Pertokoan
a.Bawah
b.Atas 250.000,- 200.000,- 250.000,- 200.000,- PerBulan PerBulan
2.Gedung serbaguna Gelanggang KNPI sbb:
a.Sewa gedung untuk kepentingan umum 500.000,- 500.000,- Perhari/kegiatan Kepentingan umum (resepsi, pesta, promosi/pameran) 6 1 2 3 4 5
b.Sewa gedung untuk kepentingan organisasi 200.000,- 200.000,- Perhari/kegiatan Sosial kemasyarakatan
c.Penggunaan fasilitas gedung: Perbuah
1.Kursi 500,- 500,- Per buah
2.Meja 750,- 750,- Per unit
3.Soundsystem 75.000,- 75.000,- Per unit
4.Diesel 100.000,- 100.000,- Per unit
3.GPU Handep Hapakat sbb: Perklub/bulan
1.Sewa gedung untuk kepentingan umum 500.000,- 750.000,- Per hari/kegiatan (resepsi,pesta,promosi,/pameran)
4.2. Sewa gedung untuk kepentingan organisasi 200.000,- 250.000,- Per hari/kegiatan Sosial kemasyarakatan
3.Penggunaan fasilitas gedung : Perbuah
1.Kursi 500,- 1000,- Per buah
5.2. Meja 750,- 1000,- Per unit
3.Soundsystem 75.000,- 150.000,- Per unit
4.Diesel 100.000,- 150.000,- Per unit
4.Gedung Olah Raga Bulu Tangkis (DPRD) untuk kegiatan olahraga Rutin/langganan pada siang dan malam hari dalam 1 (satu) bulan 100.000,- 150.000,- Perklub/Perbulan 5 Lapangan Handep Hapakat
a.Untuk kegiatan komersil dan perorangan 100.000,- 100.000,- Perhari
b.Untuk kegiatan olahraga rutin / langganan 20.000,- 20.000,- Perbulan
6.Aula Kantor Pemda /SKPD
a.Untuk kegiatan komersil & non komersil 150.000,- 175.000,- Perhari/Per Kegiatan
b.Aula PPI/BBI 250.000,- 250.000,- Perhari/Per Kegiatan
7.Mess untuk kegiatan komersill & perorangan 25.000,- 200.000,- Perhari/Perkamar
8.Rumah Dinas:
a.Camat, Pejabat Pemerintah 1000,- 1000,-
b.Medis /paramedic/pengairan 750,- 750,-
c.Kepala Sekolah/Penjaga Sekolah 500,- 500,-
d.Rumah Dinas PPI/BBI 50.000,- Perbulan
e.Mess PPI/BBI 30.000,- Perhari III PEMAKAIAN ALAT BERAT 50.000,- 50.000,-
1.Mobil tangki air sebesar Per hari 200.000,- 200.000,-
2.Mobil bus Penumpang
3.Road Roller/mesin gilas
a.Untuk proyek-proyek
1.Di atas 4 ton
2.2,5 s/d 4 ton
3.Dibawah 2,5 ton 75.000,- 50.000,- 35.000,- 78.000,- 37.000,- 27.000,- Perjam x 7 jam Perjam x 7 jam Perjam x 7 jam
b.Untuk proyek desa dengan tarif sebesar 25% dari tarif untuk proyek-proyek sebagaimana tersebut pada huruf a nomor 2 angka IV Pasal Ini. Wheel Loader untuk proyek-proyek. 150.000,- 200.000,- Perhari
4.Viber Roller Mobile 25.000,- 25.000,- Perhari
5.Dum truck 100.000,- 100.000,- Perhari
6.Trailler
7.Compresor MB g 25.000,- 25.000,- Perhari 7 1 2 3 4 5
8.Baby Roller ( Wacker Neuson ) - 268.500,- Perhari
9.Vibratory Plastes/Stampper ( Wacker Neuson ) - 250.000,- Perhari
10.Vibrating Roller ( Sakai ) - 500.000,- Perhari
11.Backhoe Loader ( Tirex ) - 2.400.000,- Perhari
12.Motor Grader ( Mitsubishi MG.330 ) - 5.100.000,- Perhari
13.Excavator ( Caterpiller PC 32Od2 ) - 5.500.000,- Perhari Kerja (selama 7 jam)
14.Hammer Jack ( Wacker Neuson BH 23 ) - 300.000,- Perhari
15.Concrete Cutter ( Wacker Neuson BFS 1350 A ) - 300.000,- Perhari
16.Sarana Pertanian
a.Backhoe Loader (Baru) 162.000,- Per jam
b.Hand Traktor 1.800.000,- Pertahun
c.APPO 500.000,- Permusim tanam
d.Pompa Air 1.000.000,- Pertahun
e.Power Tresser 1.000.000,- Pertahun
f.Traktor Mini 4.000.000,- Pertahun
g.Transplenter (Alat Tanam) 4.000.000,- Pertahun
h.Riper 4.000.000,- Pertahun
i.Combain Harvester 15.000.000,- Pertahun
j.Bad Drayer 1.000.000,- Pertahun
k.Mesin Pemipil Jagung (Corn Sheler) 1.000.000,- Pertahun
l.Mesin Sparator 1.500.000,- Pertahun
m.Mesin Penghancur Bahan Pupuk Organik 1.000.000,- Pertahun
n.Penggilingan Padi 4.000.000,- Pertahun
o.Paddy Mower 500.000,- Pertahun
17.Sarana Perikanan
a.Sewa Kapal Penangkap ikan 5 GT 400.000,- Perbulan
b.Sewa Kapal Penangkap ikan 10 GT 1.000.000,- Perbulan
c.Sewa Kapal Penangkap ikan 15 GT 1.500.000,- Perbulan
d.Sewa Kapal Penangkap ikan diatas 15 GT 2.000.000,- Perbulan
e.Sewa Alat tangkap gillnet 20.000,- Perpice/Perbulan
f.Sewa Box ikan 75.000,- Buah/Perbulan
g.Sewa Pabrik Es ukuran 2 ton 24.000.000 Pertahun
h.Sewa Klotok dan sejenisnya 200.000,- Perbulan
i.Sewa alat tangkap lainnya 50.000,- Buah/Perbulan
j.Sewa kolam ikan ukuran 10x20 m2 1.200.000,- Buah/Pertahun
k.Sewa kolam ikan ukuran 20x 30 m2 2.000.000,- Buah/Pertahun
l.Sewa kolam ikan ukuran lebih dari 30 m2 2.500.000,- Buah/Pertahun IV PENYIARAN RADIO
1.Kartu pilihan pendengar biasa 200,- 200,- Tiap lembar
2.Iklan spot durasi 60 detik - Satu kali putar (acara biasa) 2000,- 2000,- Perhari (Pukul. - Satu kali putar (acara unggulan) 3000,- 3000,- 10.00-14.00 WIB)
3.Iklan sponsor - Durasi 1 – 30 menit (acara biasa) 10.000,- 10.000,- Perhari dalam 1 bulan - Durasi 1 – 45 menit (acara biasa) 20.000,- 20.000,- Perhari dalam 1 bulan - Durasi 1 – 60 menit (acara biasa) 30.000,- 30.000,- Perhari dalam 1 bulan - Durasi 1 – 30 menit (acara unggulan) 15.000,- 15.000,- Perhari dalam 1 bulan - Durasi 1 – 45 menit (acara unggulan) 25.000,- 25.000,- Perhari dalam 1 bulan - Durasi 1 – 60 menit (acara unggulan) - 35.000,- 35.000,- Perhari dalam 1 bulan 8 1 2 3 4 5
4.Iklan sponsor siaran hidup durasi 30 menit 25.000,- 25.000,- Per paket materi dari pemasang
5.Iklan sponsor wayang kulit semalam suntuk 25.000,- 25.000,- Sponsor tunggal 20 spot
6.Pengumuman komersil 10.000,- 10.000,- Satu kali penyiaran
7.Penyelenggaraan siaran langsung wayang atas Dalam penyelenggaraan Permintaan masyarakat. Siaran langsung Wayang - Untuk lokasi kota Pulang Pisau maksimal 3 Km. 25.000,- 25.000,- Kulit, Semalam suntuk dapat - Untuk lokasi luar kota Pulang Pisau 20.000,- 20.000,- disisipkan iklan Sponsor - Sewa alat menambah daya pancar 10.000,- 10.000,- menjadi hak RSPD dengan tarif sebagaimana data nomor 5
8.Siaran langsung RSPD acara tertentu ( 1 unit 25.000,- 25.000,- Sesuai kebutuhan peralatan siaran termasuk mobil keliling/obvan)
9.Pemutar film 46 menit dan ( 1 unit peralatan siaran 25.000,- 25.000,- 1 macam termasuk mobiil keliling ) V. PEMAKAIAN JASA PELAYANAN
1.Hewan yang mendapatkan inseminasi buatan Dikenakan retribusi :
a.Jasa pelayanan reproduksi 20.000,- 20.000,- /ekor
b.Jasa pelayanan kesehatan hewan 5.000,- 5.000,- /ekor VI. PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH LAINNYA
1.Untuk angkutan umum/barang :
a.JBB 01 s/d 5000 Kg. 1.000,- 1.000,- Sekali jalan pulang dan
b.JBB 5000 s/d 8000 Kg. 100,- 100,- pergi
2.Untuk kepentingan hajatan 1.000,- 1.000,- Per M2 per paket kegiatan
3.Untuk pemasangan papan reklame 10.000,- 10.000,- Per M2 per paket kegiatan
4.Transportasi/Bis 200.000,- 200.000,- Sekali jalan pulang & pergi
5.Cool Strorage/ruang pendingin 25,- 25,- Kg.
6.Pabrik es 16,5,- 16,5,- Kg.
7.Kapal angkut/operasional perikanan 625.000,- 625.000,- Kg. BUPATI PULANG PISAU, ttd EDY PRATOWO 9