Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Ditetapkan di Pulang Pisau pada tanggal 4 Agustus 2017 BUPATI PULANG PISAU, ttd EDY PRATOWO Diundangkan di Pulang Pisau pada tanggal 4 Agustus 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU, ttd SARIPUDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2017 NOMOR 01 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : ( 01/59/2017). 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TRANSPORTASI LOKAL JAMA’AH HAJI KABUPATEN PULANG PISAU DARI KABUPATEN PULANG PISAU KE EMBARKASI HAJI ANTARA DAN DEBARKASI HAJI I. UMUM. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan sistem dan manajemen guna meningkatkan kenyamanan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji khususnya terkait penyediaan Transportasi Lokal Jama’ah Haji Kabupaten Pulang Pisau Dari Kabupaten Pulang Pisau Ke Embarkasi Haji Antara dan Debarkasi Haji. Penyediaan Transportasi Lokal Jama’ah Haji Kabupaten Pulang Pisau Dari Kabupaten Pulang Pisau Ke Embarkasi Haji Antara dan Debarkasi Haji harus dilaksanakan secara profesional dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas public sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancer. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengaturan mengenai biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Dengan demikian penetapan Peraturan Daerah tentang Transportasi Lokal Jama’ah Haji Kabupaten Pulang Pisau Dari Kabupaten Pulang Pisau Ke Embarkasi Haji Antara dan Debarkasi Haji akan memberikan jaminan hukum bagi penyelenggara pelayanan haji di daerah dan jemaah haji. Sehingga proses penyelenggaraan ibadah haji mulai dari tahap transportasi jemaah dari Kabupaten ke Embarkasi Haji Antara, dan/atau Debarkasi Haji Antara ke Kabupaten dapat dilaksanakan secara akuntabel dan bermanfaat. II. PASAL DEMI PASAL