a.mendorong terselenggarannya pembangunan kawasan dan pengelolaan kawasan tetap untuk menjamin berlangsungnya konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah;
b.mengendalikan perubahan fungsi kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan dan kawasan cagar budaya;
c.memantapkan tata batas dan luasan fungsi kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahannya, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya;
d.menetapkan dan/atau mempertegas zona kawasan perlindungan setempat yang berfungsi sebagai sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan sekitar waduk/embung, danau, sempadan rawa, sempadan sekitar mata air dan ruang terbuka hijau;
e.meningkatkan upaya preservasi dan konservasi kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan cagar budaya dan kawasan lindung geologi untuk menjaga luasannya dan meminimalkan kerusakan;
f.mempertahankan dan meningkatkan kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem di kawasan lindung;
g.meningkatkan nilai ekonomis kawasan lindung yang menunjang pengembangan pariwisata, pendidikan, penelitian dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya;
h.meningkatkan keterpaduan pembangunan kawasan lindung dengan pembangunan wilayah terutama peningkatan kesejahteraan dan kepedulian masyarakat disekitar kawasan konservasi;
i.mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang pada wilayah sungai, kawasan resapan air, kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan;
j.melindungi dan meningkatkan kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya;
k.meningkatkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam pengelolaan kawasan lindung yang berkelanjutan;
l.mengembangkan kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan perkebunan, kawasan peruntukan kehutanan, dan kawasan peruntukan peternakan yang terintegrasi dengan pengembangan agroindustri dan agrobisnis;
m.mengembangkan kawasan peruntukan pariwisata dan kawasan budaya daerah yang berwawasan lingkungan;
n.mengembangkan kawasan industri memperhatikan daya dukung, kelestarian lingkungan, pemerataan, penyediaan infrasruktur penunjang kawasan;
o.mengembangkan sentra industri kecil dan industri rumah tangga berbasis sumberdaya lokal dan ramah lingkungan;
p.mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan berdasarkan potensi bahan galian, geologi dan geohidrologi dengan prinsip memperhatikan kelestarian lingkungan;
q.mengembangkan peruntukan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan yang seimbang dalam penyediaan sarana dan prasarana permukiman dengan ruang terbuka hijau, berwawasan lingkungan, serta terintegrasi dengan sistem trasnportasi.