1.Kabupaten adalah Kabupaten Pulang Piisau.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kesatuan Masyarakat Hukum Adat adalah persekutuan, himpunan atau perkumpulan orang-orang yang merasa dirinya terikat satu sama lainnya dalam satu kesatuan yang penuh solidaritas karena pertalian darah dari garis keturunan leluhur yang sama (geneologis), wilayah tempat tinggal atau ruang hidup (teritorial) dan atau gabungan keduanya (geneologis-teritorial, yang mengatur kehidupan bersama dalam memanfaatkan dan mengelola tanah dan lingkungan berdasarkan sistem nilai dan hukum adatnya.
6.Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Pulang Pisau yang selanjutnya disingkat dengan sebutan MHA-KPP adalah terdiri dari himpunan semua sub suku Dayak Ngaju di Kabupaten Pulang Pisau yang menjadi bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam satu unit sosial yang bernama lewu.
7.Kesatuan komunitas adalah sekumpulan orang yang hidup di suatu wilayah dan memiliki ikatan batin antara sesama dan melakukan interaksi satu sama lain.
8.Suku atau etnik merupakan istilah atau terminologi untuk menyebutkan satu kesatuan sosial atau kelompok manusia yang menggolongkan dirinya dengan sesamanya berdasarkan kesamaan asal- usul atau garis keturunan dan kesamaan akar dan identitas budaya, terutama bahasa.
9.Identitas etnik atau suku ditandai oleh pengakuan dari diri sendiri dan orang lain berdasarkan ciri khas kesatuan komunitas diantaranya kesamaan leluhur, hukum adat, adat istiadat, budaya, dan bahasa.
10.Subsuku atau subetnik adalah bagian dari suku atau etnik.
11.Dayak adalah nama rumpun atau himpunan suku penduduk asli yang tinggal Pulau Kalimantan/Borneo termasuk di Kabupaten Pulang Pisau yang secara turun temurun dan/atau akibat perkawinan mempunyai hak adat, kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan hukum adat yang diakui sebagai wujud dari ke-Bhineka Tunggal Ika-an, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Dayak di Kabupaten Pulang Pisau adalah sub suku atau sub etnik Dayak Ngaju yang secara jelas dan tegas mengidentifikasi atau mengaku dirinya sebagai Dayak, yang sejak semula secara turun-temurun telah tinggal dan hidup di wilayah Kabupaten Pulang Pisau secara terus menerus dan membentuk kelompok kesatuan masyarakat hukum adat di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, baik secara geneologis, teritorial dan atau gabungan keduanya (geneologis-teritorial).
13.Lewu adalah nama unit sosial terkecil dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Ngaju di Kabupaten Pulang Pisau yang di dalamnya hidup dan tinggal keluarga-keluarga yang saling terikat satu-sama lainnya dalam jaringan kekerabatan; ije kalambutan, ije tatu, hanjenan, hararue, pahari, kula, jalahan, utus, atau dengan sebutan lainnya, yang terbentuk karena pertalian darah dan perkawinan
14.Identifikasi masyarakat hukum adat adalah proses penentuan keberadaan masyarakat adat yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan mengacu pada unsur- unsur keberadaan masyarakat adat.
15.Hak-Hak masyarakat hukum adat adalah hak komunal dan/atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber dari sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
16.Pengakuan adalah bentuk penerimaan dan penghormatan atas keberadaan Masyarakat Adat beserta seluruh hak-hak tradisional dan identitas yang melekat padanya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau pihak lain.
17.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan oleh Negara untuk menjamin dan melindungi Masyarakat Adat agar terpenuhi hak-haknya sehingga dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya.
18.Pemberdayaan adalah suatu proses dan upaya untuk memperoleh atau memberikan daya, kekuatan atau kemampuan kepada individu, komunitas dan organisasi, agar mampu menguasai dan/atau berkuasa atas kehidupannya.
19.Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan.
20.Bahasa adalah alat komunikasi dan interaksi antar manusia dalam masyarakat Hukum Adat untuk menyampaikan maksud kepada pihak lain dengan cara lisan, isyarat, atau tulisan.
21.Bahasa daerah adalah ragam bahasa Dayak yang digunakan oleh penutur.
22.Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan yang terintegrasi dengan pola perilaku masyarakat.
23.Hukum adat adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat baik dalam bentuk lisan maupun tertulis yang bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun.
24.Lembaga adat adalah pranata sosial masyarakat adat yang dibentuk untuk mengatur dan mengurus kepentingan hidup bersama masyarakat adat pada wilayah adatnya serta menyelesaikan permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat.
25.Kelembagaan Adat Dayak adalah sebuah pranata sosial kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan- kebiasaan dan Hukum Adat.
26.Dewan Adat Dayak adalah lembaga pemerintahan adat Masyarakat Hukum Adat di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, Kedamangan, dan komunitas.
27.Hak-Hak masyarakat Hukum Adat adalah hak komunal atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
28.Wilayah Adat adalah satu kesatuan wilayah atau ruang hidup berupa tanah, hutan, perairan, beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya yang diperoleh secara turun temurun dan memiliki batas- batas tertentu, yang terdiri dari satu atau beberapa lewu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat Adat.
29.Pemetaan wilayah adat adalah satu proses menterjemahkan bentang alam ke dalam bentuk kartografi berdasarkan pada sejarah asal usul dan tata kelola suatu wilayah adat sesuai dengan sistem pengetahuan dan praktek-praktek yang berlaku di dalam masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan.
30.Tanah adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah adat baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh Damang Kepala Adat.
31.Tanah Adat milik bersama adalah tanah warisan leluhur yang turun temurun dikelola dan dimanfaatkan bersama-sama oleh para ahli waris sebagai sebuah komunitas, dalam hal ini dapat disejajarkan maknanya dengan Hak Ulayat.
32.Tanah adat milik perorangan adalah tanah milik pribadi yang diperoleh dari membuka hutan atau berladang, jual beli, petak palaku, hibah, warisan, dapat berupa kebun atau tanah yang ada tanam tumbuhnya maupun tanah kosong.
33.Hak-hak adat di atas tanah adalah hak bersama maupun hak perorangan untuk mengelola, memungut dan memanfaatkan sumber daya alam dan atau hasil-hasilnya, di dalam maupun di atas tanah yang berada di dalam hutan di luar tanah adat.
34.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah kuasa masyarakat hukum adat yang diikelola berdasarkan hukum adat dan adat istiadat yang berlaku.
35.Desa Adat adalah merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang di dalamnya hidup dan tinggal keluarga-keluarga yang saling terikat satu-sama lainnya dalam jaringan kekerabatan; ije kalambutan, ije tatu, hanjenan, hararue, hatantelu, pahari, kula, jalahan, utus, atau dengan sebutan lainnya, yang terbentuk karena pertalian darah dan perkawinan yang mengatur kehidupan bersamanya dalam memanfaatkan dan mengelola tanah dan lingkungan hidup berdasarkan sistem nilai dan hukum adat setempat.
36.Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat yang selanjutnya disebut Kerapatan Mantir/Let adalah forum gabungan para Mantir/Let adat baik yang berada di kecamatan maupun di desa/kelurahan yang berwenang membantu Damang Kepala Adat dalam menegakkan Hukum Adat di wilayahnya.
37.Damang Kepala Adat adalah pimpinan adat Dayak sekaligus sebagai Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat kecamatan yang berwenang menegakkan Hukum Adat dalam suatu wilayah adat yang diangkat berdasarkan hasil pemilihan oleh para mantir adat kecamatan, para ketua kerapatan adat desa/kelurahan yang termasuk dalam wilayah kedamangan yang bersangkutan.
38.Kedamangan adalah kelembagaan MHAD-KPP yang hidup, tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Pulang Pisau dengan kedudukan di ibu kota kecamatan.
39.Kerapatan Mantir Adat atau Kerapatan Let Adat adalah perangkat adat pembantu Damang atau gelar bagi anggota Kerapatan Mantir Perdamaian Adat di tingkat kecamatan dan anggota Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat desa/kelurahan, berfungsi sebagai peradilan adat yang berwenang membantu Damang Kepala Adat dalam menegakkan Hukum Adat di wilayahnya.
40.Mantir adat adalah gelar tokoh masyarakat Asli Suku Dayak yang mempunyai pengetahuan tentang adat istiadat Dayak, kebiasaan- kebiasaan dan Hukum Adat yang diakui oleh masyarakat, yang berkedudukan di Desa/ Kelurahan. Mantir adat adalah jabatan adat yang diberikan kepada seorang yang dituakan dan menjadi tokoh masyarakat Suku Dayak yang mempunyai pengetahuan tentang adat istiadat Dayak, kebiasaan-kebiasaan dan Hukum Adat yang diakui oleh masyarakat, yang berkedudukan di Desa/ Kelurahan
41.Let Perdamaian Adat adalah hakim Peradilan Adat unsur penyelenggara pemerintah adat di tingkat wilayah kedamangan yang diketuai oleh seorang Damang.
42.Mantir Let Adat adalah hakim Peradilan Adat di tingkat lewu/lebu atau dengan sebutan lain.
43.Putusan Peradilan Adat adalah putusan oleh suatu lembaga Peradilan Adat di luar peradilan Negara bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi oleh pihak yang bersengketa.
44.Panitia Masyarakat Hukum Adat adalah Lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil identifikasi masyarakat hukum adat yang berada di satu wilayah kabupaten;
45.Kearifan lokal merupakan gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan- pandangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam kesatuan masyarakat Hukum Adat dan diikuti oleh anggota masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan.
46.Surat Keterangan Tanah Adat selanjutnya disingkat SKT-A adalah bukti kepemilikan dan dapat digunakan menjadi alat bukti dalam pendaftaran hak atas tanah.