DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Mengubah Ketentuan Pasal 6 ayat (10), Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Ketentuan Pasal 20 ayat (2), Ketentuan Pasal 65 ayat (4), Ketentuan Pasal 66 ayat (1), Ketentuan Pasal 113 ayat (4), Ketentuan Pasal 122, Ketentuan Pasal 124, Ketentuan Lampiran I Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan, Ketentuan Lampiran VI Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Penyediaan Tempat Pelelangan Ternak, Hasil Bumi, Dan Hasil Hutan Termasuk Fasilitas Lainnya, Ketentuan Lampiran IX Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Penyediaan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Ketentuan Lampiran X Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Penyediaan Jasa Kepelabuhanan, Ketentuan Lampiran XI Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, Dan Olah Raga, Ketentuan Lampiran XII Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Penyeberangan Orang Atau Barang Dengan Menggunakan Kendaraan Di Air, Ketentuan Lampiran XIII Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, dan Ketentuan Lampiran XIV Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Pemanfaatan Aset Daerah. Menghapus Ketentuan Pasal 50 ayat (3), Ketentuan Pasal 56 ayat (3), Ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf e, Ketentuan Pasal 67 ayat (2), Ketentuan Pasal 75, Ketentuan Pasal 76, Ketentuan Pasal 77, Ketentuan Pasal 96 ayat (2), Ketentuan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 102 ayat (2), dan Ketentuan Pasal 105 ayat (1), ayat (5) dan ayat (6). Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 27A. Ketentuan Pasal 61 ditambah 1 ayat. Ketentuan Pasal 68 ditambah 1 ayat.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…