Dihapus. 6 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Ditetapkan di Pulang Pisau pada tanggal 9 Desember 2020 BUPATI PULANG PISAU, ttd EDY PRATOWO Diundangkan di Pulang Pisau pada tanggal 10 Desember 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU, ttd SARIPUDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2020 NOMOR 011 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : (11, 71/2020) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau, UHING NIP. 19651001 199303 1 006 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU I. PENJELASAN UMUM Kemajuan pembangunan, perekonomian dan taraf hidup yang berkembang dalam masyarakat khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, dengan memperhatikan indeks harga dan perubahan regulasi peraturan perundang-undangan yang baru, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Berdasarkan hal tersebut, maka sudah saatnya untuk dilakukan peninjauan kembali mengenai pengenaan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, pemerintah kabupaten diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan karena menghambat iklim investasi di daerah. Bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk digunakan dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, bahwa kebijakan Retribusi Daerah pada umumnya dan Retribusi Perizinan Tertentu pada khususnya dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 8 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2020 NOMOR 0011