1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
4.Camat adalah pemimpin wilayah Kecamatan yang merupakan bagian dari daerah Kabupaten Pulang Pisau.
5.Lurah adalah pemimpin wilayah Kelurahan yang merupakan bagian dari perangkat Kecamatan.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten Pulang Pisau yang dipimpin oleh Camat.
7.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Kecamatan dalam wilayah kerja Kecamatan.
8.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
9.Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kelurahan.
10.Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
11.Masyarakat adalah kumpulan penduduk setempat atau kumpulan setiap orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah dan tercatat dalam Kartu susunan Keluarga (KSK) yang beralamatkan pada wilayah RT dan RW setempat.
12.Pemilih adalah warga yang penduduk setempat berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti dan tidak sedang menjalani pidana penjara (kurungan).
13.Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka Panjang yang dapat dirasakan dalam masyarakat itu.
14.Gotong-royong adalah bentuk kerjasama masyarakat yang bersifat sukarela antar warga kelurahan secara insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama.
15.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang berada di Kelurahan setempat.
16.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disebut LPMK adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
17.Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
18.Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa maupun kelurahan.
19.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa.