Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Ditetapkan di Pulang Pisau pada tanggal 9 Juli 2021 Plt. BUPATI PULANG PISAU, ttd PUDJIRUSTATY NARANG Diundangkan di Pulang Pisau pada tanggal 13 Juli 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU, ttd TONY HARISINTA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2021 NOMOR 02 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: 03,33/2021 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau, UHING NIP. 19651001 199303 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PULANG PISAU I. UMUM Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam era otonomi daerah mengamanatkan bahwa Daerah diharapkan mengurangi ketergantungan pembiayaan pemerintahan kepada sumber-sumber keuangan dari Pemerintah Pusat, maka perlu adanya upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal Pemerintah daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau. II. PASAL DEMI PASAL