1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
4.Badan/Dinas adalah Badan/Dinas, serta instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut BAPPEDALITBANG adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Pulang Pisau.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
8.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
10.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilidungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah dan negara.
11.Kartu Identitas Anak, yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
12.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
13.Klaster adalah kumpulan, kelompok, himpunan atau gabungan obyek tertentu yang memiliki keserupaan atas dasar karakteristik hak anak.
14.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhinya hak anak untuk terwujudnya KLA.
15.Gugus Tugas KLA Kabupaten adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
16.Rencana Aksi Daerah Pengembangan KLA yang selanjutnya disebut RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
17.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
18.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi hak-hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
19.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
20.Forum Anak Daerah dalah organisasi anak yang dibentuk untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara Pemerintah Daerah dengan anak-anak dalam rangka pemenuhan hak dan partisipasi anak.
21.Desa dan atau desa adat, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
22.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
23.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
24.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
25.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan diskriminasi.
26.Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik,maupun sosial secara wajar.
27.Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan adalah anak yang mengalami perlakuan salah seperti dianiaya, dihina yang membahayakan secara fisik, mental dan sosial anak.
28.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
29.Anak Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan atau kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
30.Pengangkatan Anak adalah mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah/walinya/orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran anak tersebut kedalam lingkungan kekuasaan keluarga orang tua angkat berdasarkan keputusan/penetapan pengadilan negeri.
31.Dunia Usaha adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
32.Media Massa adalah sarana penyampaian pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas misalnya radio, televisi dan surat kabar.