1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4
7.Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
8.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang membidangi kesejahteraan sosial, dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
10.Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehinggga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
11.Fungsi Sosial adalah kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, memenuhi kebutuhan, dan mengatasi masalah.
12.Masalah Sosial adalah masalah yang dirasakan oleh masyarakat secara luas yang terkait dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial masyarakat yang bersangkutan.
13.Pelayanan Sosial adalah pelayanan terhadap tuntutan kebutuhan dan masalah sosial.
14.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
15.Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
16.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
17.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
18.Perlindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
19.Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial adalah upaya program, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
20.Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah potensi dan kemampuan yang ada dalam masyarakat baik manusiawi, sosial maupun alam, yang dapat digali dan didayagunakan untuk menangani, mencegah, timbul dan atau berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial dan meningkatnya taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
21.Potensi Sumber Dana Kesejahteraan Sosial adalah potensi masyarakat untuk menghimpun dan menyediakan dana bagi pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial, potensi tersebut dapat berupa kemampuan perseorangan, kelompok sosial, pengusaha, yayasan perkumpulan sosial dan/atau sumber alam setempat yang dapat dijadikan dana kesejahteraan sosial. 5
22.Dukungan Sosial adalah semua aktivitas yang berkaitan dengan kesejahteraan yang mencakup bantuan pelayanan langsung, bantuan materi, pertukaran informasi, berbagai macam dukungan kognitif dan emosional yang dapat diperoleh dari hubungan sosial individu dengan keluarga, teman, tetangga dan kenalan lainnya.
23.Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan diundi atau dengan cara lain menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
24.Undian Gratis adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.
25.Organisasi Sosial adalah suatu organisasi/perkumpulan yang berbentuk yayasan atau lembaga yang tidak mencari keuntungan/nirlaba yang pembentukannya didasarkan atas kebutuhan masyarakat dan diprakarsai oleh sekelompok masyarakat baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang dikelola secara professional dan berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
26.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
27.Penyandang Disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
28.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena sebab-sebab tertentu mengalami hambatan sosial, hambatan moral, hambatan material, tidak dapat melaksanakan fungsi dan peran sosialnya serta tidak dapat memenuhi kebutuhan minimum baik rohani maupun jasmaninya, sehingga memerlukan bantuan orang lain atau Pemerintah Daerah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
29.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan sosial dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
30.Pelaku Penyelenggara Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 6
31.Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja,baik di lembaga pemerintah maupun swasta yangmemiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
32.Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerja sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
33.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
34.Pencegahan adalah suatu upaya yang bertujuan untuk menghambat dan/atau membatasi tumbuh dan berkembangnya masalah kesejahteraan sosial.
35.Kepahlawanan dan keperintisan adalah