1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Pulang Pisau.
3.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh 4 Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
4.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
5.Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
6.Perairan adalah Perairan Laut dan Perairan Pedalaman (Sungai dan danau) yang berada dalam teritorial Kabupaten Pulang Pisau. (bukan merupakan definisi melainkan jenis)
7.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
8.Pelabuhan adalah Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
9.Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
10.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
11.Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muatan 5 angkutan laut dalam negeri jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
12.Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
13.Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.
14.Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
15.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan Kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
16.Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
17.Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan disekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
18.Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan.
19.Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
20.Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
21.Pelabuhan yang diusahakan secara komersial adalah yaitu Pelabuhan yang diusahakan yang berhubungan dengan niaga 6 atau perdagangan dengan tujuan mendapatkan profit/keuntungan.
22.Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial adalah pelabuhan yang mengutamakan penyelenggaran pelayanan publik (Non profit).
23.Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
24.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
25.Hak Pengelolaan Atas Tanah adalah hak yang diberikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara yang dapat digunakan untuk kepentingan pihak lain.
26.Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
27.Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
28.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
29.Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
30.Pengelola Terminal Khusus adalah bagan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya.
31.Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
32.Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
33.Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia selanjutnya disingkat APBMI adalah Asosiasi yang berperan dan 7 mengupayakan peningkatan mekanisme komunikasi dan sistem informasi antara sesama Perusahaan Bongkar Muat dan dengan Penyelanggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan dan Asosiasi-asosiasi lain maupun dengan instansi Pemerintah agar tercapai/terselenggarannya suatu kerjasama yang harmonis dalam kontribusinya menunjang Pembangunan Nasional.
34.Indonesia National Shipowners Association yang selanjutnya disingkat INSA merupakan Asosiasi yang beranggotakan perusahaan pelayaran yang bersifat pribadi dan perusahaan pelayaran niaga milik negara dengan tujuan membantu mewujudkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan ekonomi bangsa, melalui pemberdayaan kegiatan usaha pelayaran niaga nasional Indonesia, dan meningkatkan usaha anggotanya.
35.Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Seluruh Indonesia/ Indonesian Forwarders Association yang selanjutnya disingkat GAFEKSI adalah organisasi yang beranggotakan perusahaan ekspedisi dengan tujuan menyelenggarakan pelayanan ekspedisi yang sehat dan kompetitif.