DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
424

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. Penyelenggaraan LLAJ; b. Penyelenggaraan Perkeretaapian; c. Penyelenggaraan Perhubungan Laut; d. Penyelenggaraan Perhubungan Sungai Danau dan Penyeberangan; dan e. Penyelenggaraan Perhubungan Udara.

Isi peraturan

Teks424PDFHirarki

Memuat teks peraturan…