1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Menteri adalah Pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggungjawab atas urusan pemerintahan dibidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Transportasi, bidang industri, bidang pengembangan teknologi atau bidang pendidikan dan latihan.
5.Penyelenggaraan Perhubungan adalah penyelenggaraan yang meliputi perhubungan darat, perhubungan laut/sungai, dan perhubungan udara.
6.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan.
8.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas.
9.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
10.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang diruang Lalu Lintas jalan.
11.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari suatu pembangunan, kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan Lalu Lintas.
12.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
13.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang Lalu Lintas jalan.
14.Jaringan Transportasi adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan transportasi.
15.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau Bandar udara.
16.Prasarana LLAJ adalah ruang Lalu Lintas, Terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
17.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
18.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
19.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
20.Kendaraan Bermotor umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
21.Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.
22.Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada Motor Listrik.
23.Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
24.Sepeda motor listrik adalah Sepeda motor yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor ini digerakan oleh energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lainnya.
25.Mobil listrik adalah mobil yang digerakkan dengan motor listrik, mobil ini digerakan oleh energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lainnya.
26.Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
27.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
28.Jalan Kabupaten adalah jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada di dalam kota.
29.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
30.Terminal penumpang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan moda angkutan.
31.Terminal Barang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan barang serta perpindahan moda angkutan.
32.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
33.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
34.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
35.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat,dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
36.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
37.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
38.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah- rumah.
39.Skuter Listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.
40.Hoverboard adalah kendaraan tertentu bertenaga listrik yang terdiri atas 2 (dua) landasan kaki yang diapit oleh roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya.
41.Sepeda Roda Satu (Unicycle) adalah kendaraan tertentu beroda 1 (satu) dengan tempat duduk dan digerakkan dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
42.Otopet adalah kendaraan tertentu beroda 2 (dua) atau lebih dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik berupa motor listrik.
43.Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
44.Badan Hukum adalah suatu Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.
45.Badan adalah suatu bentuk Badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun dan koperasi.
46.Barang adalah benda yang dapat berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
47.Barang umum adalah barang yang tidak berbahaya misalnya muatan umum, logam, barang pokok dan lainnya yang tidak memerlukan sarana khusus.
48.Barang khusus adalah barang atau benda yang dapat menimbulkan bahaya sehingga memerlukan sarana dan penanganan khusus dalam pengangkutan nya.
49.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
50.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum dan/atau jasa perParkiran.
51.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
52.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
53.Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain awak kendaraan.
54.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang Lalu Lintas jalan.
55.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berLalu Lintas.
56.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
57.Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berLalu Lintas.
58.Keselamatan Transportasi adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berLalu Lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
59.Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berLalu Lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
60.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berLalu Lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
61.Sistem Informasi dan Komunikasi Transportasi adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan transportasi.
62.Aksessibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
63.Difabel adalah individu-individu yang karena kondisi fisik dan/atau mentalnya mempunyai perbedaan kemampuan dengan individu lainnya.
64.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
65.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
66.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
67.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk di tarik oleh Kendaraan Bermotor.
68.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya di tumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
69.Trayek adalah Lintasan Kendaraan Bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan Mobil Penumpang atau Mobil Bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta terjadwal atau tidak terjadwal atau rute/lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan/dermaga ke pelabuhan/dermaga lainnya.
70.Wilayah operasi adalah kawasan tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang diberikan.
71.Jaringan Lintas adalah kumpulan dari Lalu Lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
72.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek -Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
73.Angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antardaerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dari satu daerah provinsi dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek .
74.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek .
75.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu daerah dengan menggunakan Mobil Bus umum dan/atau Mobil Penumpang umum yang terikat dalam Trayek .
76.Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota yang melalui wilayah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Daerah dengan menggunakan Mobil Bus umum dan/atau Mobil Penumpang umum yang terikat dalam Trayek .
77.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
78.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan Mobil Bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam Trayek , seperti untuk keperluan keluarga dan keperluan sosial lainnya.
79.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
80.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
81.Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) adalah fasilitas untuk Parkir Kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan.
82.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) adalah fasilitas Parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman Parkir dan/atau gedung Parkir yang selanjutnya di sebut fasilitas Parkir untuk umum.
83.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, dan/atau Sepeda Motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
84.Petugas Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung Kendaraan yang di Parkir dan memungut retribusi Parkir dari pengguna jasa perParkiran.
85.Pengujian Kendaraan adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan Laik Jalan.
86.Pengujian Berkala Kendaraan adalah kegiatan pengujian kendaraan yang dilaksanakan setiap periode tertentu.
87.Penguji adalah petugas pelaksana pengujian yang telah memiliki kewenangan dan tanda kualifikasi teknis dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
88.Pembantu Penguji adalah petugas yang memiliki kewenangan tertentu dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan yang bertugas membantu/ mempersiapkan kegiatan pengujian Kendaraan.
89.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang telah tersedia untuk itu.
90.Tanda Samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri Kendaraan Bermotor berisi data teknis kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlaku uji kendaraan yang bersangkutan.
91.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala, buku yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
92.Emisi adalah gas buang dari sumber Kendaraan Bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin.
93.Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor adalah suatu uji berkala pengendalian emisi gas buang Kendaraan Bermotor dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik Kendaraan Bermotor untuk merawat kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.
94.Bengkel Pelaksana Uji Emisi adalah bengkel Kendaraan Bermotor yang telah mendapat penetapan untuk menyelenggarakan uji emisi dan perawatan Kendaraan Bermotor bukan untuk umum dan Sepeda Motor.
95.Teknisi Uji Emisi adalah orang yang melaksanakan uji emisi dan perawatan Kendaraan Bermotor di bengkel uji emisi.
96.Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi adalah tanda bukti tertulis yang diberikan oleh bengkel pelaksana uji emisi untuk menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor bukan untuk umum dan Sepeda Motor telah mengikuti uji emisi dan perawatan serta telah memenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor yang ditunjukkan dengan stelan mesin yang benar.
97.Stiker Lulus Uji Emisi adalah tanda pengenal telah lulus uji emisi dan perawatan kendaraan yang diberikan oleh bengkel pelaksana uji emisi yang ditempel pada Kendaraan Bermotor bukan umum dan Sepeda Motor dengan masa berlaku 6 (enam) bulan.
98.Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam emisi gas buang Kendaraan Bermotor.
99.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
100.Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
101.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi, Kendaraan Bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan Laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban Parkir dan ketertiban di Terminal.
102.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan di bidang perhubungan.
103.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
104.Pelayaran adalah suatu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
105.Angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
106.Pelayaran perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada Trayek - Trayek yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani daerah dan/atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
107.Usaha Angkutan Penyeberangan adalah usaha di bidang angkutan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan dengan memungut bayaran dengan menggunakan kapal yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana, dan perairan.
108.Izin Usaha Angkutan Penyeberangan adalah izin yang diberikan untuk mendirikan perusahaan Angkutan Penyeberangan.
109.Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan adalah persetujuan yang diberikan untuk setiap kapal dalam melaksanakan kegiatan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan yang ditentukan.
110.Usaha jasa terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan bidang pelayaran.
111.Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (shippe pairing and maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
112.Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
113.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
114.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa Terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
115.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus Lalu Lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
116.Tatanan Kepelabuhanan adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, rencana induk pelabuhan dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
117.Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah atau pemerintah daerah di pelabuhan sebagai otoritas yang menyelenggarakan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Otoritas Pelabuhan (Port Authority) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
118.Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
119.Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah daerah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
120.Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
121.Kawasan Pelabuhan adalah wilayah kepelabuhanan yang meliputi Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
122.Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
123.Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau Terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
124.Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
125.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
126.Jasa kepelabuhanan adalah pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara pelabuhan atau Badan Usaha Kepelabuhanan untuk terlaksananya fungsi-fungsi pelabuhan.
127.Jasa terkait dengan kepelabuhanan adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran atau kepelabuhanan, termasuk kegiatan penunjang pelabuhan.
128.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung tidak berpindah-pindah.
129.Kapal Angkutan Penyeberangan adalah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yang merupakan kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu rampa yang berbeda, memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom) serta memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk.
130.Kelaik Lautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
131.Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan dan lingkungan maritime.
132.Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
133.Pembantu Syahbandar adalah pejabat Pemerintah Daerah di pelabuhan yang diangkat oleh Bupati dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
134.Lintas penyeberangan adalah suatu alur perairan di laut, selat, teluk, sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan.
135.Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkaitdengan perjalanan kereta api.
136.Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiriatas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
137.Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos dalam satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke Bandar udara yang lain atau beberapa Bandar udara.
138.Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
139.Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus Lalu Lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian Nasional dan Daerah.
140.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin operasi penerbangan.
141.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.