1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 4
7.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan usaha, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan campuran, maupun kegiatan khusus.
8.Ornamen daerah/lokal adalah hiasan dalam arsitektur bangunan- bangunan yang ada didaerah Kabupaten Pulang Pisau baik berupa kerajinan tangan, ukiran, replika, patung, lukisan atau gambar, perhiasan, alat-alat tradisional yang berciri khas suku adat Daerah Kalimantan Tengah.
9.Tradisional adalah kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat.
10.Tradisional Daerah adalah tradisional Daerah Kalimantan Tengah.
11.Arsitektur adalah sebagai wujud hasil penerapan pengetahuan ilmu, teknologi, dan seni secara utuh dalam mengubah ruang dan lingkungan binaan sebagai dari kebudayaan dan peradaban manusia.
12.Arsitektur tradisional Daerah Kalimantan Tengah di Pulang Pisau adalah tata ruang dan tata bentuk yang pembangunannya didasarkan atas nilai dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun di daerah Kabupaten Pulang Pisau.
13.Arsitektur warisan adalah arsitektur peninggalan masa lampau di Kabupaten Pulang Pisau, baik dalam keadaan terawat dimanfaatkan sesuai fungsinya atau tidak terawat dan tidak digunakan sesuai fungsi, bergerak atau tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisanya, yang dianggap memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, sejarah, kebudayaan, dan nilai signifikan lainnya, seperti yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
14.Persyaratan Arsitektur adalah persyaratan yang berkaitan dengan bentuk dan karakter penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, dan kesimbangan serta keselarasannya dengan lingkungan.
15.Gaya arsitektur tradisional Daerah Kalimantan Tengah di Pulang Pisau adalah corak penampilan arsitektur yang dapat memberikan citra dan nuansa arsitektur berlandaskan budaya Kalimantan Tengah yang dijiwai oleh suku adat Daerah Kalimantan Tengah melalui penerapan berbagai perinsip bentuk yang mengandung identitas maupun nilai arsitektur tradisional Daerah Kalimantan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau.
16.Bangunan fungsi hunian adalah bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal atau sarana bagi pembinaan keluarga.
17.Bangunan fungsi usaha adalah bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk kegiatan usaha.
18.Bangunan fungsi sosial dan budaya adalah bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk kegiatan pelayanan sosial dan kegiatan interaksi manusia dengan lingkungan serta kehidupannya.
19.Bangunan fungsi campuran adalah bangunan yang memiliki lebih dari satu fungsi.
20.Bangunan fungsi khusus adalah bangunan yang mempunyai tingkat kerahasiaan fungsi yang tinggi dan/atau yang mempunyai potensi resiko bahaya yang besar.
21.Gerbang adalah pintu masuk perbatasan suatu wilayah atau kawasan tertentu di Daerah Kabupaten Pulang Pisau. 5
22.Gapura adalah pintu besar yang dibangun di muara jalan untuk masuk ke wilayah atau kawasan tertentu seperti jalan-jalan yang ada di pemukiman-pemukiman, taman dan sebagainya.
23.Penyelenggaraan adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
24.Pemanfaatan adalah kegiatan memanfaatkan bangunan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala.
25.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga kehandalan bangunan gedung beserta prasana dan sarananya agar tetap layak fungsi.
26.Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat untuk ikut mengawasi dan bergerak dalam penyelenggaraan bangunan.
27.Kawasan khusus adalah suatu satuan teritorial yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan persyaratan arsitektur khusus, karakteristik alam, dan budaya dengan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, pelestarian, dan pengayaan kasanah Arsitektur tradisional Daerah Kalimantan Tengah di daerah Kabupaten Pulang Pisau.