1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
6.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
8.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Dinas/Badan/Kantor/Unit Satuan Kerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
9.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
10.Tempat Khusus merokok adalah ruangan atau area yang dikhususkan untuk kegiatan merokok yang berhubungan langsung dengan udara luar.
11.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
12.Rokok elektrik atau Vape/Vapor adalah salah satu produk rokok tanpa tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap dan/atau dihirup yang memiliki 3 (tiga) komponen utama yaitu Baterai, elemen pemanas dan tabung yang berisi cairan (catridge) mengandung nikotin, Propilen glikol atau Gliserin serta penambah rasa.
13.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
14.Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok.
15.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat.
16.Fasilitas olahraga adalah suatu alat dan /atau tempat terbuka atau tertutup yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan olahraga baik oleh pemerintah,masyarakat atau swasta.
17.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan, seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, TPA/TPSQ, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum dan sejenisnya.
18.Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak area tertutup maupun terbuka.
19.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga seperti mesjid, mushola, gereja, dan tempat ibadah lainnya.
20.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara biasanya dengan kompensasi.
21.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
22.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat.
23.Pengelola, pimpinan dan/atau penanggungjawab gedung adalah orang dan/atau badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, baik milik pemerintah maupun swasta.
24.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan yang lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.