Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2022 NOMOR 04 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : (04, 43/2022) Ditetapkan di Pulang Pisau pada tanggal 18 Agustus 2022 BUPATI PULANG PISAU, ttd PUDJIRUSTATY NARANG Diundangkan di Pulang Pisau pada tanggal 18 Agustus 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU, ttd TONY HARISINTA PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaan pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Laporan Keuangan meliputi laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, laporan Oprasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan SiLPA (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, dan Laporan Rekapitulasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL