1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Pulang Pisau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
6.Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
7.Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
8.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
9.Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Peraturan Bupati, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.
10.Materi Muatan produk hukum adalah materi yang dimuat dalam Perda sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang- undangan. 5
11.Peraturan Bupati adalah Peraturan Kepala Daerah yang bersifat pengaturan.
12.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD.
13.Keputusan Bupati adalah Keputusan Kepala Daerah berupa penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
15.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
16.Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah Alat Kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
17.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
18.Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
19.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
20.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
21.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
22.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur kepada kabupaten terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
23.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
24.Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk 6 mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
25.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan peraturan Bupati, dan peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
26.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.