1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang selanjutnya disingkat Dinas PU PR adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau.
9.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DLH adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau.
10.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
11.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
12.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam wilayah kerja kecamatan.
13.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
14.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat instansi yang berwenang dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
15.Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang selanjutnya disingkat PPNS adalah PPNS dilingkungan daerah.
16.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat.
17.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
18.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
19.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
20.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
21.Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
22.Sampah Organik adalah sampah yang mudah membusuk dan mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal dari bahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya.
23.Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak mudahmembusuk dan tidak mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang terbuat dari bahan non hayati seperti plastik, logam, kaca, busa/gabus, dan sejenisnya.
24.Prasarana Persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah.
25.Sarana Persampahan yang selanjutnya disebut saranaa dalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah.
26.Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalamPenanganan Sampah, yang selanjutnya disebut penyelenggaraan PSP, adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara, serta memantau dan mengevaluasi penanganan sampah rumahtangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
27.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
28.Pewadahan sampah adalah kegiatan menampung sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat sumber sampah dengan mempertimbangkan jenis-jenis sampah.
29.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R.
30.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
31.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
32.Jasa Pengelolaan sampah adalah pelayanan sampah yang diberikan pemerintah dan pihak lain yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
33.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA, adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
34.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
35.Lindi adalah cairan yang timbul sebagai limbah akibat masuknya air eksternal ke dalam urugan atau timbunan sampah, melarutkan dan membilas materi terlarut, termasuk juga materi organik hasil proses dekomposisi biologis.
36.Izin pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah.
37.Reduce, Reuse dan Recycle (3R) adalah kegiatan memperlakukan sampah dengan cara mengurangi, memakai kembali dan mendaur ulang.
38.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
39.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
40.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
41.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPA adalah sesuatu lahan atau lokasi tertentu dengan segala fasilitasnya yang dikelola sedemikian rupa oleh Pemerintah Kabupaten yang diperuntukkan bagi keperluan kegiatan pemprosesan sampah secara aman bagi manusia dan lingkungan.
42.Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembaliansampah dan/atau residu hasil pengolahan sampah sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
43.Metode Lahan Urug Terkendali adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter.
44.Metode Lahan Urug Saniter adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan serta penutupan sampah setiap hari.
45.Situ adalah cekungan baik yang terbentuk secara alami maupun buatan yang relatif lebih kecil dari danau alami pada umumnya yang terletak dipermukaan bumi yang digenangi oleh air, baik air tawar maupun air asin, yang seluruh cekungan tersebut dikelilingi oleh daratan.
46.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
47.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
48.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang dihadirkan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
49.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
50.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
51.Kawasan komersial adalah kawasan yang digunakan untuk kepentingan komersil, antara lain: pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran, dan tempat hiburan.
52.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
53.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya, kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi.
54.Fasilitas umum adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan umum, antara lain terminal angkutan umum, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan udara, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman, jalan, trotoar, serta lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan lain yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten ntuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
55.Fasilitas sosial adalah fasiltas yang digunakan untuk kegiatan yang bersifat sosial, antara lain rumah ibadah, panti asuhan, dan panti sosial.
56.Fasilitas lainnya yaitu fasilitas yang tidak termasuk kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum antara lain rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olah raga.
57.Gerobak sampah adalah gerobak yang diperuntukkan dalam menunjang kegiatan pemindahan sampah dari penghasil/tempat sampah ke TPS;
58.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang yang nilainya lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
59.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
60.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
61.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan dibidang pengelolaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
62.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
63.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan, kepatuhan, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
64.Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.