Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 56
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3831); SALINAN 2 3. 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1480); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 5. 6. 7. 8. 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4838); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut Retribusi atas pemanfaatan jasa pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dari Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
BAB III
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Masa Retribusi Menara Telekomunikasi ditetapkan selama 1 (satu) tahun. 7
BAB IV
BAB V
Besarnya retribusi yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Membuka PDF…