1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelanggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
8.Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.
9.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
10.Dinas adalah Dinas yang membidangi perhubungan dan jalan.
11.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi perhubungan dan jalan.
12.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap -dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
13.Jalan Umum adalah jalan Kabupaten yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
14.Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
15.Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah jumlah tekanan roda pada suatu sumbu kendaraan yang menekan badan jalan.
16.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan serta pengawasan jalan.
17.Penyelenggara Jalan Khusus adalah Instansi/OPD, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan jalan untuk melayani kepentingan sendiri.
18.Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan adalah kewajiban setiap pelaku usaha dalam melaksanakan dan menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang yang meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan kegiatan yang memacu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang selaras dengan pembangunan daerah di Kabupaten Pulang Pisau.