DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
49

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus, meliputi: a. lalu lintas di Jalan Umum; b. Jalan Khusus; c. pengawasan dan pengendalian; d. peran serta Masyarakat; e. ketentuan penyidikan; f. sanksi administratif; g. ketentuan pidana; dan h. ketentuan peralihan; dan i. ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks49PDFHirarki

Memuat teks peraturan…