menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
c.melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
d.memberikan dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
e.mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan terhadap perempuan dan anak sesuai kemampuan keuangan daerah; dan
f.membina dan mengawasi penyelenggaraan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.