1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Pulang Pisau. 5
7.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
8.Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang Republik Indonesia.
9.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
10.Sekretaris DPRD Kabupaten Pulang Pisau selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
11.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapat penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam suatu Acara Resmi atau pertemuan resmi.
12.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi aturan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
13.Hak Keuangan dan Administrasi adalah Hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan sebagai wakil rakyat.
14.Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
15.Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
16.Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
17.Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
18.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
19.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas. 6
20.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
21.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi, atau Badan Kehormatan, atau Panitia Anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
22.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
23.Tunjangan Reses adalah Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau setiap melaksanakan reses.
24.Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan Pimpinan DPRD sehari-hari.
25.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas dan atribut kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau serta belanja rumah tangga Pimpinan DPRD serta rumah dinas bagi anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan perlengkapannya dan Tunjangan Transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
26.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
27.Belanja Rumah Tangga adalah belanja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD.
28.Belanja Penunjang Kegiatan DPRD adalah Anggaran Belanja yang disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
29.Belanja Sekretariat DPRD adalah belanja yang disediakan untuk menunjang aktivitas DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
30.Alat Kelengkapan lainnya atau dengan sebutan lain, adalah Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap yang dibentuk untuk membahas hal yang bersifat tertentu dan khusus. 7
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pulang Pisau, selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
32.Eselon adalah jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
33.Eselon jabatan struktural adalah jabatan dari yang tertinggi sampai yang terendah adalah Eselon Ia, Eselon IIa, Eselon IIb, Eselon IIIa, Eselon IIIb, Eselon IVa, Eselon IVb, Eselon Va, Eselon Vb.