Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2018
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Anggaran PendaPatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Ditetapkan di Pulang Pisau pada tanggal 28 Desember 2018 PISAU PRATIOWO Diundangkan di Pulang Pisau pad.a tanggal 28 Desember 2O18 PIt. SEKRETARIS DAERAII I(ABUPATEN PULAITG PISAU, LEMBARAN DAERAH KABUPATEIY PULANG PISAU TAHUITI 2018 ITOMOR 07 ITTOREIG PERATURAN DAERAII KABUPATEII PULANG PISAU PROVINSI I(ALI*IAI{TAN TENGAH A7.\48 I 2OL8 SARIPT'DIIII
Membuka PDF…