menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan PERATURAN DAERAH LKPD 2022 LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor3688), sebagaimana telah diubah denganUndang-UndangNomor20 tahun2000 tentang PerubahanAtasUndang-UndangNomor 21Tahun 1997tentangBeaPerolehanHakatasTanah dan Bangunan(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2000Nomor130,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor3988); 3.Undang-UndangNomor5Tahun2002tentang pembentukan KabupatenKatingan,Kabupaten Lamandau,Kabupaten Sukamara,KabupatenSeruyan, KabupatenGunungMas, KabupatenPulang Pisau, Kabupaten MurungRaya, KabupatenBarito Timur(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2002Nomor18,TambahanLembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor4180); 4.Undang-UndangNomor17 Tahun2003tentangKeuangan Negara(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2003 Nomor47,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4286); 5.Undang-UndangNomor1Tahun2004 tentang PerbendaharaanNegara(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2004Nomor5,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4355); 6.Undang-UndangNomor15 Tahun2004 tentangPemeriksaan danPertanggungjawaban KeuanganNegara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor66, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4400); 7.Undang-UndangNomor12Tahun2005tentangPajak Bumi dan Bangunan(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1985Nomor68,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor3312)sebagaimana telahdiubah dengan Undang-UndangNomor12Tahun1994(LembaranNegara Republik Indonesiatahun1994Nomor62, Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor3569); 8.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2014Nomor244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587)sebagaimana telah beberapa kalidiubah,terakhir dengan Undang-Undang Nomor6Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2Tahun 2022tentangCipta Keija menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 9.Undang-UndangNomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); PERATURAN DAERAH LKPD 2022
10.Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang (Lembaran NegaraStandar Akuntansi Pemerintahan Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Republik Indonesia Nomor 4503) RepublikTahun 2010 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272 );
19.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD PERATURAN DAERAH LKPD 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6057)
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926) ;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 Nomor 05 );
25.Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 Nomor 23). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU dan BUPATI PULANG PISAU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022. DAERAH