menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 33 12) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. /1 5. 6. 8. 9. 10. 11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur (Lembaran Negara Republik Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4i80); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Ledonesia Nomor 440O); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 i ) ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201l Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 523a|; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s6791; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 20O0 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1i8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 23 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576| sebagaimana telah diubah dengan Peraturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 20 1O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 1 i O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 515s);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O05 tentang Pedoman PenS,r,rsunan dan Penerapan Standar Peiayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4585);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 461a);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 201 1 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 1 7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Taillo.n 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rairyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60s7l;
24.Perat:uran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Tahun 2011 Nomor 310);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 541);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2O16 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Tahun 2016 Nomor 874);
27.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132lPMK.O7 /2016 tanggal 2 September 2O16 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Alrggaran 2017;
28.Peraturan Daerah Kabupaten Puiang Pisau Nomor 16 Tahun 2O07 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan semula berjumlah Rp. 55.667.458.554,76 sebagai berikut :
29.Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.441481 12017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dart Rancangan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angga:an 2O17. Deagan Persetujuaa Bersaaa DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PULANG PISAU dan BUPATI PULANG PISAU MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI-ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 Pasal I dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2017 Rp. 987.974.076.146,95 bertambah sejumlah sehingga menjadi Rp. 1.043.64 1.534.7 01,7 L dengan rincian