1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
5.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Bupati adalah Bupati Kabupaten Pulang Pisau.
7.Camat adalah Camat di Kabupaten Pulang Pisau.
8.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan di bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Pulang Pisau.
9.Dinas Sosial adalah Dinas yang membidangi urusan di bidang sosial Kabupaten Pulang Pisau.
10.Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah badan usahamilik negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
11.Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.
12.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
14.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
15.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
16.Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
17.Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat CPPD adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa.
18.Beras adalah padi yang terkelupas kulitnya.
19.Cadangan Beras Pemerintah adalah persedian beras yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
20.Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten.
21.Bantuan Sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk beras yang diberikan kepada masyarakat melaluiK ementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
22.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersediannya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan.
23.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangan tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan biologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakatnya.
24.Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan Rawan Panganyang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, bencana alam, maupun bencana sosial termasuk juga terjadinya perubahan terhadap pola konsumsi pangan masyarakat akibat perubahan musim, perubahan kondisi sosial ekonomi, maupun sebab lainnya.
25.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan gangguan hama penyakit tanaman dan lainnya, dan bencana sosial lainnya antara lain kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan kerusuhan sosial yang menyebabkan masyarakat korban mengalami kerawanan pangan dan tidak mampu mengakses pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.
26.Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga Pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat pasar yang mencapai lebih dari 25 % (dua puluh lima persen) dari harga pembelian pemerintah.
27.Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk menyalurkan pasokan pangan secara merata setiap saat guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
28.Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnyadisingkat HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah ditingkat produsen untuk jenis Pangan yang menjadi Cadangan Pangan Pemerintah termasuk Cadangan Beras Pemerintah dan keperluan untuk golongan tertentu.
29.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung Meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
30.Bencana non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epedemi, virus dan wabah penyakit.
31.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, antar komunitas masyarakat serta teror.