1.Daerah adalah Kabupaten pulau Morotai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Kepala Daerah adalah Bupati Pulau Morotai.
5.Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Bupati Pulau Morotai.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten Pulau Morotai adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun; 4
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Maluku Utara, yang selanjutnya disingkat RPJPD Provinsi Maluku Utara, adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Provinsi Maluku Utara untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Utara, yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi Maluku Utara, adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara untuk periode 5 (lima) tahun.
11.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2037.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 – 2022 yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022;
13.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
14.Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2022;
15.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
17.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang;
18.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan;
19.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi;
20.Strategi pembangunan adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi;
21.Kebijakan Pembangunan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan;
22.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Dearah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah; 5
23.Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan;
24.Sasaran strategis adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang Iebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang Iebih pendek dari tujuan;
25.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk menentukan apakah tujuan sudah tercapai.