Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Ditetapkan di Morotai Selatan pada tanggal BUPATI PULAU MOROTAI, BENNY LAOS Diundangkan di Morotai Selatan pada tanggal Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI, MUHAMMAD M. KHARIE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2017 NOMOR 4 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI, PROVINSI MALUKU UTARA : 2/2018 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI I. UMUM Sistem penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dilaksanakan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan dalam bentuk otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. dalam rangka penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peranan yang sangat strategis dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dan bertanggung jawab sepenuhnya tentang jalannya Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Negara perlu diberikan gaji dan tunjangan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dalam melaksanakan kedudukannya sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu didukung dengan biaya untuk menunjang kegiatan operasional Kepala Daerah dalam rangka koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa yang dibiayai melalui APBD. Pengaturan biaya operasional Kepala Daerah sebagaimana dimaksud di atas disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, khususnya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kehematan dan dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar hal tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu diatur Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9 II. PASAL DEMI PASAL