1.Daerah adalah Kabupaten Pulau Taliabu; Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; Kepala Daer^ adalah Bupati Pulau Taliabu yang selanjutnya disebut Bupati. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten PulaU Taliabu; Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu; Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
9.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat;
10.Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel;
11.Hotel adalah FasiKtas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma parawisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh );
12.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak;
13.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran Pajak, Pemotongan Pajak, dan pemungutan Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban Perpajakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan Perpajakah Daerah;
14.Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melapbrkan pajak yang terhutang.;
15.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuaU bila Wajib Pajak mengunakan tahun Buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
16.Pajak yang tertuang adalah pajak yang harus dibayarkan pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai Iketentuan peraturan perundang-unadangan perpajakan daerah;
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besamya pajak yang tertuang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
18.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaranpajak, objek pajak dan/ataii bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
19.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati;
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besamya jumlah pajak yang terutang Jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besamya sanksi administrasi dan jumlah ykng masih harus dibayar;
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dismgkat SKPDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besamya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak tertuang dan tidak ada kredit pajaknya;
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
24.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan / atau denda;
25.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
26.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ' ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
27.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas bandiag terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
28.Pembukuan adalah suatu peruses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut;
29.Pemenksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, , keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan pemndang-undangan perpajakan daerah;
30.Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang teijadi serta menemukan tersangkanya.