1.Daerah adalah Kabupaten Pulau Taliabu;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai unsur peyelengara Pemerintah Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Pulau Taliabu;
4.Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
5.Kas daerah adalah kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu;
6.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah" dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi masa, organisasi sosial politikatau organisasi.yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainya; .
8.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- undang, dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat;
9.Pajak reklame adalah Pajak atas penyelengaraan reklame;
10.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum;
11.Kawasan atau Zona adalah Batasan-batasan wilayah tertentu yang sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame;
12.Sarana Reklame adalah Tempat/pemasangan satu atau lebih reklame;
13.Nilai Sewa Reklame adalah seluruh biaya yang dikelurkan oleh pemilik dan atau penyelengara reklame dengan memperhatikan faktor jenis bahan yang digunakan, lokasi pemasangan/nilai stategis, waktu/jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame;
14.Nilai Stategis reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemesangan reklame, berdasarkan kriteria kepadatan dan pemanfaatan tata ruahg kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha;
15.Kelas jalan adalah pembagian jalan sesuai kriteria tertentu yang berdasarkan nilai strategis yang menimbulkan manfaat jalan tersebut untuk pemasangan media reklame;
16.Rekomendasi ijin lokasi pemasangan titik Reklame adalah Rekomendasi surat izin atas penyelenggaraan lokasi titik reklame yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pulau Taliabu;
17.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat di kenakan pajak.
18.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, Meliputi Pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai Hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah;
19.Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang;
20.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun k^ender; 21.Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan peraturan perudang-undangan perpajak Daerah;
22.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penaglhan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
23.Surat Setoran Pajak Daerah, yang disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala Daerah;
24.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
25.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sflma besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
26.Surat Ketetapan Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
27.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
28.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan daerah kurang bayar, surat ketetapan daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah Nihil, Surat Ketetapan Daerah Lebih bayar, Surat Taguhan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
29.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan pajak i daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan wajib pajak;
30.Pemutusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
31.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi Harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan penyusunan laporan keuangan bempa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut;
32.Pemeriksa adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
33.Penyidikan tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di Bidang perpajakan Daerah yang teijadi serta menemukan tersangkanya.