1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
12.Sekretaris Desa adalah pemimpin Sekretariat Desa yang diangkat dari Warga Desa yang memenuhi persyaratan.
13.Pelaksana Kewilayahan adalah Kepala Dusun sebagai bagian wilayah kerja Pemerintahan Desa yang merupakan kesatuan wilayah dan penduduk.
14.Pelaksana Teknis adalah Kepala Seksi atau dengan sebutan lainnya yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
15.Dusun adalah bagian wilayah kerja Pemerintahan Desa yang merupakan kesatuan wilayah dan penduduk dan dipimpin oleh Kepala Dusun.
16.Panitia Pengisian Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Desa.
17.Tokoh masyarakat adalah pemuka dari kalangan masyarakat yang meliputi pemuka agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, pemuda, perempuan, dan unsur pemuka lain yang berada di desa.
18.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
19.Pengisian Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa melalui ujian tertulis oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa.
20.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
21.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia berupa pelaksanaan ujian penyaringan bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian sampai dengan penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi.
22.Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga desa yang mengajukan lamaran tertulis kepada Panitia untuk mengikuti pencalonan Perangkat Desa.
23.Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang berkas lamarannya dinyatakan oleh Panitia telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.