Lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), yaitu ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasai Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, dan Kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran I.5 : Daftar Jumlah Pegawai per Golongan per Jabatan; Lampiran I.6 : Daftar Piutang Daerah; Lampiran I.7 : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Lampiran I.8 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Lampiran I.9 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; Lampiran I.10 : Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali pada Anggaran Berikutnya; Lampiran I.11 : Daftar Dana Cadangan Daerah; Lampiran I.12 : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
b.Lampiran II : Neraca;
c.Lampiran III : Laporan Arus Kas;
d.Lampiran IV : Laporan Operasional;
e.Lampiran V : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f.Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas;
g.Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;
h.Lampiran VIII : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah